Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Berlakukan Perda Retribusi Sampah, Rumah Tangga ASN Jadi Contoh

606
×

Pemkot Kendari Berlakukan Perda Retribusi Sampah, Rumah Tangga ASN Jadi Contoh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui dinas teknis terkait telah menetapkan dan memberlakukan kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya sebesar Rp5.000 per bulan menjadi Rp21.000 per bulan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan hasil revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dimana, sebelumnya retribusi pelayanan sampah sebesar Rp5.000 per bulan bagi rumah tangga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, menjelaskan retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023, dimana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp 21.000 per bulan.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Dalam penerapan Perda ini, lanjut Nismawati, tidak mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai dengan perjanjian kerja atau P3K dalam membayar retribusi iuran persampahan. Selama yang bersangkutan berdomisili di Kota Kendari juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi persampahan.

Justru, hal itu penting karena ASN dan PPPK dapat menjadi contoh bagi masyarakat atau rumah tangga di tengah masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pembayaran retribusi persampahan.

“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” katanya.

Kepala Dinas Berhijab ini menyebut, bahwa, di antara 11 kategori yang memiliki kewajiban membayar retribusi berdasarkan Perda, retribusi sampah dari rumah tangga adalah yang paling sulit direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Tidak seperti halnya hotel dan restoran, sehingga ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan,” terang Nismawati.

Baca Juga :  Malas, 14 ASN Pemkot Kendari Terancam Dipecat Kini Jalani Sidang Disiplin

Pembayaran iuran sampah oleh ASN ini bukan baru tahun ini, tetapi tahun lalu juga diberlakukan hanya saja masih mengacu ke Perda no 2 tahun 2012 dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp 5.000 per bulan.

“Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” ujar Nismawati.

DLHK Kota Kendari berencana mengintensifkan sosialisasi terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan pegawai PPPK.

“Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Nismawati.

Untuk diketahui, dasar pembentukan Perda nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Terpilih Siska Karina Imran Sampaikan Selamat Kepada Prabowo di Hambalang

Kemudian, Perda nomor 6 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024.

DLHK juga berencana memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan bahwa retribusi persampahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari ASN dan seluruh lapisan masyarakat, Kota Kendari diharapkan dapat mencapai target kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Kendari. Dengan peran aktif dan dukungan dari seluruh ASN, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!