Hukum & Kriminal

Polda Sultra Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

452
×

Polda Sultra Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Aula Mapolda Sultra, Selasa (11/6/2024). (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari dan berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis Sabu.

Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, memaparkan dari hasil pengungkapan itu berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW dengan barang bukti Sabu seberat 1.350,14 gram.

Baca Juga :  Bersama Kapolda Sultra, Danrem 143/HO Tegaskan Sanksi bagi Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan Polisi

“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan Sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Aula Mapolda Sultra, Selasa (11/6/2024).

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari. Dalam melakukan pengungkapan tersebut Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Pembacokan Pemuda di Kendari: Polisi Intensifkan Pengejaran, Keluarga Korban Desak Keadilan

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polda Sultra Periksa Senjata Api Personel, Perkuat Pengawasan dan Pastikan Penggunaan Sesuai SOP

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra,” pungkas AKBP Ardiyanto.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!