/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

BAN-PT Soroti Gaji Dosen PTS Masih Ada di Bawah UMR: Yayasan Wajib Penuhi Jika Tidak

24
×

BAN-PT Soroti Gaji Dosen PTS Masih Ada di Bawah UMR: Yayasan Wajib Penuhi Jika Tidak

Sebarkan artikel ini
Prof. Ari Purbayanto. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Persoalan kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perhatian serius pemerintah. Kemampuan yayasan dalam menjamin penghasilan dan kesejahteraan dosen dinilai harus menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penyelenggaraan sebuah perguruan tinggi.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, M.Sc., Ph.D, menegaskan pemerintah tengah menggodok program nasional yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Menurutnya, kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan besaran penghasilan, tetapi berkaitan langsung dengan profesionalisme dan mutu pendidikan tinggi.

“Ini harus diperjuangkan. Ketika PTS tidak menjalankan aturan pemerintah, tentu akan ada sanksi,” tegas Prof  Ari disela dialog dengan pengurus DPP Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Ballroom Kemenristekdikti, pada Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah ke depan perlu memastikan setiap yayasan yang menyelenggarakan perguruan tinggi memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai operasional, termasuk memenuhi hak-hak dosen.

Bahkan, kemampuan tersebut semestinya telah terlihat sejak proses pengajuan pendirian maupun keberlanjutan operasional perguruan tinggi.

“Tidak bisa sebuah yayasan yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuan membayar gaji dosennya kemudian begitu saja diberikan izin,” ujarnya.

Karena itu, menurut Prof. Ari, diperlukan studi kelayakan yang lebih komprehensif sebelum sebuah perguruan tinggi memperoleh maupun mempertahankan izin operasionalnya.

Studi kelayakan tersebut tidak cukup hanya melihat aspek kelembagaan dan akademik, tetapi juga harus mengukur kemampuan finansial yayasan dalam menjamin keberlangsungan perguruan tinggi.

“Harus dianalisis bagaimana pembiayaannya, bagaimana kelanjutannya, apakah konsisten dengan studi kelayakan. Selama ini hal seperti itu belum menjadi perhatian secara optimal,” katanya.

Baca Juga :  Dandrem 143/HO Siap Sukseskan dan Kawal Pengamanan Pemilu 2024

Ia bahkan membandingkan perguruan tinggi dengan perusahaan. Sebuah perusahaan yang akan didirikan harus memiliki studi kelayakan agar diketahui kemampuan dan keberlanjutan usahanya.

“Perusahaan saja didirikan harus ada studi kelayakan. Masa perguruan tinggi tidak? Ini penting karena dosen dituntut profesional, tetapi kebutuhan dan haknya tidak dibayar secara profesional,” tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi Profesor Indonesi (API) ini menilai peningkatan mutu perguruan tinggi akan sulit diwujudkan apabila persoalan mendasar mengenai kesejahteraan dosen belum diselesaikan.

Menurutnya, dosen membutuhkan kondisi kehidupan yang layak agar dapat berkonsentrasi menjalankan tugas akademik, melakukan penelitian, menghasilkan karya ilmiah dan memberikan pembelajaran berkualitas kepada mahasiswa.

“Mutu akan bisa berjalan baik apabila kebutuhan dosen, kebutuhan hidup dan kesejahteraannya terjamin terlebih dahulu. Setelah itu dia bisa berkonsentrasi secara profesional,” jelasnya.

Ia menyampaikan, profesionalisme tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesejahteraan.

“Profesionalisme itu akan terwujud kalau dia sudah tidak kelaparan lagi,” katanya.

Menurut Prof Ari, dosen yang masih menghadapi tekanan kebutuhan hidup berpotensi kehilangan ruang untuk berkonsentrasi penuh pada tugas akademiknya.

“Kalau dia masih lapar, bagaimana dia bisa berpikir jernih untuk menghasilkan karya terbaik?” ujarnya.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun sistem pengawasan yang lebih kuat terhadap yayasan penyelenggara perguruan tinggi.

Pengawasan tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendiktisaintek, tetapi juga perlu melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra

“Pemerintah ke depan akan melakukan kontrol terhadap yayasan. Termasuk kementerian pendidikan tinggi dan ketenagakerjaan harus mengontrol ketika ada yayasan yang menggaji dosennya tidak layak,” katanya.

Di sisi lain, Kemendiktisaintek juga harus memastikan komponen sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam penilaian mutu perguruan tinggi.

Menurutnya, kualitas perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kualitas serta kondisi dosen yang menjalankan proses pendidikan.

“Kalau kita bicara perguruan tinggi mutunya baik, tentu ada komponen dosen. Dosennya sudah memenuhi syarat atau belum, termasuk dari sisi pembiayaan dan jaminan kehidupannya,” jelasnya.

Guru Besar IPB University, mengingatkan, persoalan kesejahteraan dosen pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada dosen, tetapi juga kepada mahasiswa.

Ketika dosen tidak mendapatkan penghasilan yang layak, mereka berpotensi harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pada akhirnya yang dirugikan adalah mahasiswa. Mahasiswa tidak mendapatkan dosen yang bisa mengajar secara profesional karena dosen masih memikirkan bagaimana mencari tambahan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru dan dosen sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia nasional.

Namun, konsep kesejahteraan dosen menurutnya perlu dirumuskan secara lebih menyeluruh.

Kesejahteraan tidak semata-mata dihitung dari besarnya pendapatan bulanan yang diterima seorang dosen.

“Bukan hanya dalam bentuk income yang diterima. Kesejahteraan bisa berupa jaminan finansial, kesehatan, jaminan sosial, pendidikan anak, hingga jaminan hari tua,” katanya.

Baca Juga :  Pekerja Informal Harus Tahu, Ini manfaat dan Cara Daftar BP Jamsostek

Dengan adanya berbagai komponen tersebut, pemerintah dapat menghitung secara lebih komprehensif standar kesejahteraan yang layak bagi dosen.

Prof Ari juga menyoroti masih adanya dosen PTS yang menerima penghasilan di bawah standar upah minimum.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena dosen juga memiliki kebutuhan hidup dan tanggung jawab terhadap keluarganya.

“Jangan sampai ada dosen, khususnya dosen perguruan tinggi swasta, yang menerima gaji bahkan di bawah standar UMR. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang dosen dapat memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehatan, serta menjalankan tugas akademiknya secara optimal apabila penghasilan yang diterima belum memenuhi standar kehidupan yang layak.

Karena itu, ia membuka ruang agar para dosen dan akademisi ikut memberikan masukan dalam merumuskan konsep kesejahteraan dosen secara nasional.

Menurutnya, Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) dapat menjadi salah satu wadah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah.

“Rumusan itu sesungguhnya bisa datang dari teman-teman dosen melalui FKDSI. Bisa disampaikan kepada pemerintah, kemudian dibahas bersama,” katanya.

Ketua Dewan Kehormatan dan Etik FKDSI ini berharap ke depan terdapat kebijakan nasional yang memberikan standar minimum kesejahteraan bagi dosen, khususnya dosen PTS.

Dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan perlakuan berdasarkan status kepegawaian ketika seorang dosen menjalankan tugas profesionalnya di perguruan tinggi.

“Harusnya tidak ada dikotomi PNS ataupun non-PNS. Dia bekerja di mana pun, harus ada standar minimum,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!