/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

Kado Untuk Rakyat Pada HUT RI Ke-81, Gubernur Sultra Turunkan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

40
×

Kado Untuk Rakyat Pada HUT RI Ke-81, Gubernur Sultra Turunkan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
(Foto: Diskominfo Sultra)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sebagai kado istimewa pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menghadirkan kebijakan yang membuat beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih ringan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan lama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.

Dilansir dari media sosial Diskominfo Sultra, melalui Pergub tersebut, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai umur ekonomis kendaraan. Penyusutan tersebut mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dan Nilai Jual Ubah Bentuk.

Baca Juga :  Beredar Foto Hewan Endemik Sultra Mati Disembelih, Diduga di Kawasan Pertambangan

“Perhitungan penyusutan dilakukan menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak mengikuti penurunan nilai ekonomis kendaraan setiap tahunnya,” tulis Kominfo Sultra.

Sebelum adanya penyesuaian, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak tidak sepenuhnya mencerminkan penurunan nilai ekonomis kendaraan. Melalui kebijakan baru ini, nilai kendaraan disusutkan secara bertahap sehingga beban pajak menjadi lebih ringan, khususnya bagi pemilik kendaraan lama.

Baca Juga :  Dinas Cipta Karya Sultra Monitoring Pembangunan Jembatan Darurat di Konut

Berdasarkan simulasi dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2026, penyusutan tersebut memberikan dampak penurunan nilai pajak secara bertahap, yakni 5 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, dan mencapai 23 persen setelah lima tahun.

Kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat berupa beban pajak kendaraan yang lebih ringan, nilai kendaraan yang menurun setiap tahun serta rasa keadilan dalam pengenaan pajak. Selain itu, penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak

Baca Juga :  Tidak Disertai Sertifikat Kesehatan Karantina, Sapi dan Kuda Asal Siwa Ditahan

Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan diterapkan pada seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tetap membayar PKB tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Sulawesi Tenggara.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!