KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Bupati Muna Bachrun Labuta melantik tiga kepala desa antar waktu (PAW) periode 2022 – 2030 dilingku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di Aula Gedung Galampano Kantolalo, Senin (4 Mei 2026).
Dalam pelantikan itu, Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi oleh Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala-kepala OPD.
Adapun kepala desa yang dilantik yakni, Kepala Desa terpilih Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Lagasa Adamuli, SP, Desa Masalili Abdul Rahmasyah, dan Pelantikan Kepala Desa Oensuli La Ode Abdul Kadir Jailani yang menggantikan kepala Desa Mariudin hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dibatalkan jabatannya.
Pelantikan Kepala Desa Oensuli La Ode Abdul Kadir Jailani mempertimbangkan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/3300/BPD perihal Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa; Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara 0003/LM/1/2023/KDI; Hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Muna tanggal 22 Januari 2026; Laporan Hasil Investigasi Inspektorat Kabupaten Muna atas Hasil Pemilihan Kepala Desa Oensuli Kecamatan Kabawo Tahun 2022 Nomor: 700.1.2.2/03/LHI/INSP/2026 tanggal 29 April 2026; dan Berita Acara Rapat Tim Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Oensuli Tahun 2022 tanggal 30 April 2026.
Bupati Muna Bachrun Labuta mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dilantik dan berharap semua pihak bahu membahu membantu pemerintahan dari Desa hingga ke Daerah yang dicintai bersama ini.
“Saya berharap tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu kepala desa untuk menjadi pemimpin kepala desa yang baik dalam menjalankan tugasnya, dalam mengayomi semua masyarakatnya. Daerah kita bisa maju dengan mengembangkan potensi yang dimiliki yakni disektor pertanian, peternakan, perikanan serta pariwisata,” kata Bachrun dalam sambutannya
Bachrun menyatakan, bahwa pelantikan Kepala Desa hasil PSU dahulu merupakan suatu pelanggaran.
“Sebagai Bupati, kita harus mengakui kalau kita salah maka dari itu, kita perbaiki. Pemimpin itu berbuat kebaikan itu bisa, yang tidak boleh itu berbuat keburukan apalagi kezaliman. Empat Kepala Desa yang PSU itu menurut saya adalah kezaliman. Makanya saya batalkan,” terang orang nomor satu di bumi sowite itu dengan lantang.
Ia berpesan, aga menjadi pemimpin itu harus jujur, kalau jelek bilang jelek, kalau salah bilang salah, jangan diputar kalimatnya seolah-olah yang buruk itu menjadi baik.
“Ini juga untuk kades yang akan dilantik. Kita baik saja dan jujur, banyak orang yang bilang kita tidak baik. Jangan kita dibilang baik karena hanya memberi sesuatu, namun ketika tidak diberikan atau hanya sedikit, maka kita dibilang buruk,” tuturnya.
“Ini yang kita hadapi sekarang. Jadilah kepala desa yang menjalankan tugas sebagai pemimpin yang baik walau tanpa disanjung,” sambungnya.
Laporan : LM Nur Alim











