KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara merespons laporan kelompok Masyarakat Butur Menggugat (MBM) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan pelanggaran profesionalitas enam jaksa dalam penanganan kasus korupsi jembatan Cirauci di Buton Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Ridwan Said, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan tersebut, namun hingga kini masih sebatas dari pemberitaan media massa.
“Kami sudah mengetahui informasi itu, tetapi sejauh ini baru dari media. Belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujar Ridwan Said, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pada Kamis (30/04/2026).
Ridwan menegaskan, institusinya belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya pemberitahuan formal maupun instruksi dari Kejaksaan Agung, termasuk perkembangan hasil tindak lanjut laporan yang dimaksud.
“Untuk memberikan tanggapan resmi terkait enam jaksa itu, kami belum memiliki data atau instruksi yang menjadi dasar,” jelasnya.
Meski demikian, Kejati Sultra menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ridwan memastikan pihaknya akan bersikap terbuka dan segera menyampaikan perkembangan kepada publik apabila telah menerima informasi resmi dari Kejagung, termasuk jika terdapat pemanggilan atau proses pemeriksaan lanjutan.
“Jika nanti sudah ada informasi resmi yang masuk, atau ada panggilan terkait hal tersebut, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Sebelumnya, enam jaksa di lingkungan Kejati Sultra dilaporkan oleh MBM ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Laporan itu terkait dugaan tidak ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara, meski dalam fakta persidangan dan dakwaan disebut adanya indikasi peran aktif dari pejabat tersebut.
(Baca selengkapnya: MBM Laporkan Enam Jaksa Kasus Cirauci Ke Jamwas Kejagung)
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor: Hasrul Tamrin











