KOLOMRAKYAT.COM: BOMBANA – Dugaan praktik perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan tajam publik. Berbagai elemen masyarakat menilai aktivitas yang terjadi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola terstruktur yang diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan mengindikasikan adanya persekongkolan.
Di kawasan konservasi tersebut, warga melaporkan beragam aktivitas yang diduga melanggar hukum. Mulai dari pembangunan jalan, pembukaan lahan skala besar, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum yang seharusnya tidak diperkenankan di wilayah lindung.
Sorotan juga mengarah pada keberadaan infrastruktur seperti pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hektare di dalam kawasan hutan.
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, misalnya, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, dilaporkan adanya pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah di dalam kawasan taman nasional.
Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet yang berdiri di kawasan konservasi. Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, meliputi percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Namun di tengah dugaan masifnya pelanggaran, warga mengaku justru menghadapi tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional guna mendukung ketahanan pangan.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum.
“Disebut akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” lanjutnya.
Menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola.
Kondisi ini memicu kritik keras warga yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aktivitas skala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan, sementara di sisi lain, masyarakat yang mengajukan kebutuhan dasar justru dihadapkan pada ancaman pidana.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan.
Secara khusus, mereka meminta agar Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, dimintai keterangan guna mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi salah satu awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapat respons.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan, terutama dalam memastikan prinsip keadilan hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi. Warga berharap penanganan serius segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.
Editor: Hasrul Tamrin







