KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sebuah gudang penampungan dan pembekuan daging babi yang terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara di demo dan disegel oleh masyarakat, pada Selasa (20/1/2026).
Informasi yang dihimpun media ini, penyegelan gudang yang diketahui milik PT Oriental Niaga Raya tersebut turut dihadiri oleh Ketua RT dan RW setempat, maupun pemerintah setingkat di atasnya
Gudang ini diduga belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) pengolahan daging. Limbah pengolahan daging berupa kotoran hasil pencucian daging dibuang sembarangan oleh perusahaan di sekitar kali tanpa penyaringan atau IPAL.
Lurah Watulondo, Rusdi, membenarkan perihal aksi dan penyegelan yang mengatasnamakan masyarakat tersebut. Awalnya, aksi tersebut berlangsung damai, namun masa aksi yang berniat menemui pemilik perusahaan tidak mendapatkan konfirmasi. Akhirnya melakukan aksi penyegelan.
“Saya datang itu belum ada penyegelan, mereka (pendemo, red) mau ketemu pimpinan perusahaan tapi ternyata tidak ada yang bisa hadir akhirnya mereka melakukan penyegelan gudang itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (21/1/2026).
Menurut dia, seharusnya masyarakat tidak bisa serta merta melakukan tindakan penyegelan itu harus melihat dan memastikan terlebih dahulu kelayakan usaha maupun perizinan yang dimiliki.
“Faktanya setelah di cek izinnya ada, karena pada dasarnya perizinan itu langsung dari pusat,” ujarnya.
Rusdi bilang, alasan warga melakukan aksi penyegelan tersebut karena limbah pengolahan daging yang menimbulkan dampak kepada masyarakat.
“Tapi berdasarkan informasi, hasil pengujian dari DLH Kota Kendari pengolahan limbah itu sudah sesuai standar,” terangnya.
Sementara itu, Dinas PTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan terkait dengan izin operasional PT Oriental Niaga Raya sudah ada di sistem OSS (Online Single Submission). Namun dalam perizinan yang dimiliki tidak spesifik mengatur tentang pengolahan atau pemotongan hewan dan pembekuan daging. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penyimpanan daging skala besar lengkap dengan fasilitas pendingin (cold storage).
“Kami sudah cek di OSS, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terbit baru perdagangan besar makanan dan minuman. Untuk KBLI rumah potong atau perdagangan besar daging itu belum ada,” ungkapnya, Rabu (2/1/2026).
Selain masalah perizinan usaha, gudang ini juga sempat dikeluhkan warga terkait aktivitas pemotongan dan pengempaan daging yang diduga mencemari lingkungan. Menanggapi hal itu, Ibram menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari yang telah turun tangan dan merekomendasikan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski pihak pengelola dikabarkan mulai membangun IPAL, Pemkot menegaskan akan tetap melakukan cross-check lapangan untuk memastikan regulasi dijalankan sepenuhnya.
Langkah tegas berupa penyegelan kini tengah didiskusikan bersama Satgas Investasi dan Dinas Perdagangan. Pemkot Kendari menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi kesesuaian ruang dan izin teknis yang berlaku di daerah.
“Kami akan diskusikan kembali dengan Dinas Perdagangan. Apakah bisa langsung dilakukan penyegelan tanpa aturan yang lebih jelas dari sana? Yang pasti, aturan harus tegak agar tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat maupun melanggar tata ruang kota,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, daging yang dikelolah oleh perusahaan ini didatangkan dari luar Sulawesi Tenggara, diantaranya dari pulau Bali dan akan diedarkan di sejumlah pabrik nikel seperti di Konawe, Kolaka, hingga di Morowali, Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan pukul 17.00 Wita, Redaksi media ini belum mendapatkan akses konfirmasi terkait kegiatan operasional perusahaan pembekuan daging ini yang mencemari lingkungan. Redaksi membuka ruang kepada perusahaan untuk mengonfirmasi tentang dugaan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan.
Editor: Hasrul Tamrin











