KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menunjuk Camat Lainea, Mangendre S.Sos, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bangun Jaya. Penunjukan ini menyusul penahanan Kepala Desa Bangun Jaya, Musrin, oleh Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung di wilayahnya.
Masrin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Konawe Selatan, Lalan Hendrawan, mengatakan penunjukan Camat Lainea sebagai Plt Kades Bangun Jaya dilakukan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan desa.
“Penunjukkan Camat Lainea selaku pelaksana Kepala Desa di Bangun Jaya dilakukan karena kepala desa definitif sedang berproses hukum dan ditahan. Dugaan yang disangkakan kepada Musrin itu terkait kawasan hutan lindung di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea,” ujar Lalan, kepada awak media Oyisultra.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan saluran WhatsApp, Senin (6/10/2025).
Lalan menambahkan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kades Bangun Jaya telah diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, pada Senin malam.
“Insyaallah malam nanti SK tentang penunjukan Camat Lainea sebagai pelaksana di Desa Bangun Jaya akan diserahkan langsung oleh Bupati,” ungkapnya.
Meski penunjukan Plt Kades sempat mengalami keterlambatan, Lalan memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Bangun Jaya tetap berjalan kondusif.
“Memang sempat terlambat, tapi kegiatan pemerintahan di Bangun Jaya masih tetap berjalan normal,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Laonti, Lalan mengaku pihaknya belum menunjuk pelaksana tugas, karena masih menunggu dokumen resmi penahanan dari Kejari Konsel.
“Untuk Plt Kades Laonti kami belum proses. Kan baru dia ditahan, kami masih menunggu surat penahanannya dari Kejari Konsel,” ujar Lalan.
Diketahui, penunjukan pejabat pelaksana kepala desa bersifat sementara hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah).
Editor: Hasrul Tamrin