Muna

Momen Harkitnas Ke-117, Menjadi Pemicu Semangat Kerja BPN Muna

156
×

Momen Harkitnas Ke-117, Menjadi Pemicu Semangat Kerja BPN Muna

Sebarkan artikel ini
Kepala kantor BPN Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustspah, bertindak selaku Inspektur upacara dalam rangka upacara hari kebangkitan nasional ke-117. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dimomen Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna mengenang momentumnya dengan menjadikan spirit meningkatkan kualitas dalam bekerja.

Harkitnas yang jatuh pada, Selasa (20/5), BPN Kabupaten Muna menggelar upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala kantor BPN Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustspah, bertindak selaku inspektur upacara dalam rangka upacara hari kebangkitan nasional ke-117 yang dihadiri seluruh karyawan dan karyawati kantor BPN Muna.

Kepala kantor BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustspah dalam sambutan mengingatkan jajarannya bahwa pada momen peringkatan Harkitnas tahun ini, seluruh personil BPN Muna harus meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menetapkan asta cita sebagai kompas utama kebangkitan bangsa dengan wujud peningkatan kualitas dan akuntabilitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Job Fit Mutasi Jabatan di Muna Bakal Berlangsung pada Awal Maret 2024

Orang nomor 1 di BPN Muna ini melanjutkan bahwa peningkatan kualitas dan akuntabilitas layanan yakni, adaptasi layanan elektronik dan transformasi digital, dimana BPN Muna secepatnya untuk merampungkan database pertanahan, dari data analog menjadi data elektronik dengan harapan layanan pertanahan lebih mudah, aman dan efisien.

“Percepatan penyelesaian program strategis dalam pensertipikatan tanah-tanah masyarakat baik melalui program PTSL, Redistribusi dan akses reforma agraria, sertipikasi tanah waqaf, sertipikasi tanah instansi maupun permohonan layanan rutin atau mandiri dari masyarakat,” kata Ali Mustapah, dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  BPN Muna Siap Menerbitkan Alas Hak Tanah Fasilitas Kesehatan Pemkab Muna

Dia menyatakan, personil BPN Muna harus merespon cepat dalam penyelesaian pengaduan masyarakat, dalam rangka kepastian proses dan waktu layanan pengaduan baik itu offline maupun online.

“Wajib diselesaikan, tidak lebih dari 24 jam sejak aduan dimaksud teregister,” tegasnya dengan lantang.

Untuk diketahui, BPN Muna sejak tahun 2024 telah menerapkan layanan pertanahan elekteonik sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna: Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Disebabkan Integritas Pengelola Keuangan Rendah

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!