Lalu LintasNasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Antara Bus dengan Truk di Jalan Raya Pantura

10
×

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Antara Bus dengan Truk di Jalan Raya Pantura

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja mendata dan menjamin seluruh korban tabrakan antara Bus Peziarah dengan Truk di Jalan Raya Pantura. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara Bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan Truk Tronton yang terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Seluruh korban terjamin sesuai undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres dengan Pelaporan Kecelakaan Tercepat

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta, Minggu (28/1/2024).

Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

ini tampilan gambar iklan:

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan dari Ajang Indonesia Human Capital Award 2023

Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

“Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya. Akibat musibah itu, 5 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja. (Adv)

Baca Juga :  Direktur Jasa Raharja: Operasi Zebra Minimalisir Kecelakaan dan Tingkatkan Kepatuhan

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!