Kolaka Raya

Jalan Hauling PT TRK Diduga Masuk WIUP Antam, LAKI Sultra: Ada Indikasi Kompensasi Tersembunyi

138
×

Jalan Hauling PT TRK Diduga Masuk WIUP Antam, LAKI Sultra: Ada Indikasi Kompensasi Tersembunyi

Sebarkan artikel ini
Jalan hauling PT TRK yang diduga masuk dalam peta IUP PT Antam. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari jantung pertambangan nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akibat ulah PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang diduga menggunakan aktivitas jalan hauling ilegal.

Sebuah jalur hauling membentang di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, yang belakangan ini digunakan truk-truk pengangkut ore milik PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), berdasarkan data peta masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai platform media massa, terungkap bahwa jalan tersebut telah digunakan PT TRK dalam operasional perusahaan kurang lebih satu dekade. Nahasnya secara legal, itu bukanlah wilayah konsesi PT TRK.

Baca Juga :  Berkah SRI Organik, Hasil Petani Kolaka Binaaan PT Vale IGP Pomalaa Melimpah

“Jalan hauling PT TRK itu diduga masuk di dalam IUP Antam Pomalaa. Tapi kok bisa? Kenapa tidak ada tindakan tegas sampai sekarang?,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, informasi yang didapatkan media ini.

Lebih jauh, sumber tersebut mengaitkan aktivitas hauling dengan sosok pengusaha berinisial JJ. Meski kegiatan lapangan dilakukan atas nama TRK, namun kendali operasional diduga disebut berasal dari JJ.

“Orang lapangan tahu siapa pengendali sebenarnya. Yang jadi misteri adalah legalitasnya. Atas dasar apa armada itu bisa beroperasi di lahan milik Antam selama belasan tahun?,” imbuhnya.

Baca Juga :  PT Vale IGP Pomalaa Telah Tanam Ribuan Bibit Bakau di Pesisir Desa Totobo 

Isu ini pun menyita perhatian Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra untuk menyuarakan kejanggalan dalam praktik pertambangan yang tidak sesuai peraturan.

“Kami sudah cek peta konsesi. Jalur hauling itu berada dalam IUP PT Antam. Dan sejauh ini, kami tidak menemukan dasar hukum yang melegalkan penggunaannya oleh TRK,” tegas Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, Minggu (5/7/2025).

Mardin menyebut pihaknya akan menyurati langsung manajemen pusat PT Antam Tbk di Jakarta untuk meminta penjelasan resmi. LAKI juga akan mendorong penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran ini.

“Kalau legal, tunjukkan SK-nya. Kalau ilegal, kenapa dibiarkan selama lebih dari sepuluh tahun? Ada apa ini?” ujarnya heran.

Baca Juga :  Vale Goes to School Tanamkan Semangat Peduli Lingkungan pada Generasi Muda di Kolaka

Lebih mengkhawatirkan lagi, LAKI mencium adanya indikasi kompensasi tersembunyi dalam praktik hauling tersebut. Kompensasi yang mungkin dibayar berdasarkan tonase atau ritase truk yang lewat.

“Setiap armada yang memuat ore di jalan itu, diduga menyetor sesuatu. Tapi ke siapa? Ke TRK? Atau ada pihak lain yang lebih besar, lebih dalam?,” sindir Mardin.

Hingga berita ini diturunkan, baik PT Antam Tbk maupun PT TRK belum memberikan tanggapan resmi. Sementara nama JJ masih berputar di balik layar, menjadi teka-teki yang belum terjawab.

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!