Kolom Sultra

Gempur Sultra Soroti PT. Kharisma Sentosa Cabang Kendari Diduga Beri Upah Karyawan di Bawah UMR

376
×

Gempur Sultra Soroti PT. Kharisma Sentosa Cabang Kendari Diduga Beri Upah Karyawan di Bawah UMR

Sebarkan artikel ini
Massa aksi Gempur Sultra saat bertandang di kantor Disnakertrans Provinsi Sultra dan ditemui langsung Kepala Disnakertrans  La Ode M. Ali Haswandi (tengah). (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Gerakan Pemuda dan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menyoroti dan mendesak pemerintah mencabut izin usaha PT. Kharisma Sentosa cabang Kendari karena diduga telah melakukan pembayaran atau mengupah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah.

Sorotan Gempur Sultra ini dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT. Kharisma Sentosa cabang Kendari dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, Selasa (9/9/2025).

Ketua Gempur Sultra, Dainus, menyebut pihaknya menemukan pekerja hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta per bulan. Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024, UMR Kota Kendari tahun 2025 sebesar Rp3.314.389,80.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar gaji di bawah UMR. Itu kewajiban hukum yang harus dipenuhi, dan pelanggarannya bisa berujung pidana penjara. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem pengupahan,” tegas Dainus kepada media usai unjuk rasa di dua titik itu, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Pj Gubernur ke Muna Mengarahkan ASN, Salurkan Bantuan dan Tinjau Gerakan Pasar Murah

Dainus menyatakan, dalam perjanjian kerja, perusahaan tidak boleh memaksa karyawan menerima gaji lebih rendah dari UMR.

Dia juga menjelaskan, dasar hukum dan keadilan pekerja diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMR. Tujuannya adalah mendisiplinkan pengusaha yang kerap bertindak sewenang-wenang dalam sistem pengupahan.

“Pembayaran upah di bawah standar UMR mencerminkan ketidakadilan, sehingga pekerja berhak menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” terangnya.

Baca Juga :  PT DSSP Power Raih Penghargaan Performa Terbaik, Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Libur Idulfitri

Gempur Sultra sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh perusahaan PT Karisma Sentosa saa pihaknya bertandang di kantornya. Tidak ada satu pihak pun yang bisa menerima untuk menyampaikan tuntutan ataupun berdialog terbuka, sehingga berkesimpulan kondisi ini semakin memperkuat dugaan tindakan pembayaran upah karyawan yang tidak sesuai standar UMR.

Dainus menduga, karena ketidaktahuan pekerja atas UMR yang berlaku ini menjadi cela yang coba dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan dengan membayar gaji karyawan tidak sesuai standar.

“Saya sebagai koordinator lapangan sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk pelaporan. Sejauh kami melakukan aksi tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk menemui kami dan berdiskusi langsung terkait persoalan yang ada,” tegas Dainus.

Baca Juga :  Beragam Tari, Busana dan UMKM Khas Sultra di Pamerkan di Lotus Festival ke-42 Amerika Serikat

Sementara itu saat bertandang di Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Gempur Sultra langsung mendapatkan merespon positif. Bahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara langsung menemui massa dan berdialog.

Dalam diskusi tersebut, Gempur Sultra dan Disnaker Sultra berkomitmen untuk bersinergi memeriksa dan mencabut izin PT. Kharisma Sentosa jika terbukti melanggar. Gempur Sultra juga berencana melakukan aksi penyegelan PT. Kharisma Sentosa pada Kamis, 11 September 2025, mendatang.

“Alhamdulillah Dinas Ketenagakerjaan Sultra merespon baik kehadiran kami, sehingga kami berdiskusi langsung membahas masalah ini dan kami sudah membuat komitmen jika terbukti melanggar aturan melakukan pengupahan dibawah standar UMR, perusahaan akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha,” tutup Dainus.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!