Muna

Alur Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

326
×

Alur Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

Sebarkan artikel ini
Alur Pendaftaran tanah pertama kali, Foto : Dok BPN Muna.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Abu Hayat menyampaikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon dalam proses pendaftaran tanah, yaitu diawali dengan pengajuan permohonan di loket pelayanan dengan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh petugas, pemohon selanjutnya melakukan pembayaran biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa Arus Lalu Lintas di Kendari Padat, Kapolresta Kendari Turun Pantau

“Tahapan berikutnya adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas bersama panitia yang berwenang, dimana pemohon diharapkan hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Hasil dari kegiatan ini menjadi dasar dalam penerbitan dokumen selanjutnya,” kata Hayat dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2026).

Hayat melanjutkan, setelah proses pengukuran dan pemeriksaan tanah selesai, hasil kegiatan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).

Baca Juga :  Wahdah Islamiyah Muna Bekali Kadernya Jadi Dai dan Khotib Handal

“Dalam tahap ini, panitia melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis tanah, termasuk keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan, kemudian Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, pemohon kemudian diwajibkan melakukan pembayaran dan pendaftaran SK Hak, sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Bupati Muna Dukung Penuh Kegiatan LKII HMI Cabang Raha

“Setelah pembayaran BPHTB berhasil, selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan akan langsung menyerahkan sertipikat kepada pemohon setelah sertipikat diterbitkan,” tutupnya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!