Ekobis

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berikut Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan

730
×

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berikut Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Baca Juga :  Festival Tukar Tambah Mobil Terbesar di Sultra Hadir Kembali di Kendari

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK. Sebab, menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja.

“Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%,” kata Anggoro, saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan di Desa hingga Pekerja Rentan di Buton Utara

“Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” terangnya.

Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.

Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Kadin Sultra dan Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah

“Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menambahkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program unggulan diantaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan adanya kenaikan manfaat program JKP semoga menjadikan masyarakat lebih mawas lagi terhadap pentingnya Jaminan Sosial,” ucapnya singkat.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!