Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Berencana Limpahkan Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi ke Kecamatan

414
×

Pemkot Kendari Berencana Limpahkan Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi ke Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024). (Foto: Ist/KR)
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024). (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari. Pj Wali Kota juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini.

Baca Juga :  736 Ketua RT dan 240 Ketua RW di Kendari Dikukuhkan, Wali Kota: Jadilah Ujung Tombak Pemerintah di Masyarakat

“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” ujar Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024).

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Respon Cepat Arahan Presiden Pada Rakornas dengan Mewujudkan Kota Layak Huni

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan bahwa melalui Perwali tersebut, kewenangan penagihan yang dilimpahkan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum yang diatur meliputi, pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum.

Selain itu, lanjut Satria, dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.

Baca Juga :  Hari Mangrove Sedunia, Wali Kota Kendari Tanam 500 Pohon Mangrove di Pesisir Bungkutoko

“Kami harapkan penagihan dalam retribusi ini non tunai agar tidak ada celah-celah. Jadi kita upayakan transaksi non tunai. Untuk sosialisasi akan kita lakukan selanjutnya,” pungkas wanita berhijab itu.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!