Opini

HATI-HATI MENYIARKAN PASLON

529
×

HATI-HATI MENYIARKAN PASLON

Sebarkan artikel ini
Asman Hamidu. (Dok. Pribadi)

Oleh: Asman Hamidu

(Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulawesi Tenggara)

KOLOMRAKYAT.COM: Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota telah menetapkan waktu pendaftaran calon yakni pada tanggal 27 Agustus sampai pada tanggal 29 Agustus 2024.  Dengan demikian setia warga negara berhak ikut serta dan berpartisipasi dalam moment tersebut dengan mengikuti aturan dan proses yang di tetapkan oleh KPU.

Pada moment Pilkada Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara mendapatkan atensi yang tinggi bagi masyarakat. Sedikit berbeda dengan pilkada Pilkada sebelumnya, sebab pemilihan kepala daerah serentak dilakukan secara bersamaan antara pemilihan bupati/wali kota dan pemilihan gubernur, terlaksana secara keseluruhan di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemerintahan Adalah Proses Berkelanjutan, Bukan Ajang Klaim Pribadi

Berbagai isu dan diskusi soal pilihan, jargon, hingga pada kelompok kerja electoral kelompok telah dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk keikutsertaan dalam memeriahkan pesta lima tahun ini di daerah masing-masing. Para kandidat yang menganggap diri dapat ikut berkompetensi sebagai bakal calon selalu meninggikan aktifitas konsolidasi dengan bentuk silatuhami dengan berbagai kalangan masyarakat pendukung dan simpatisan.

Sebagai bentuk penyalurah ide dan gagasan yang dituangkan secara langsung namun juga tak jarang menggunakan media public atau media penyiaran untuk mempermudah pendistribusian ide dan gagasan mereka bagi masyarakat yang tidak dapat bertatap muka secara langsung.

Baca Juga :  Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik

Mengingat tensi politik Tahun 2024 belum sepenuhnya redah akibat efek pemilu legislatif Februari yang lalu maka, tentu KPID Sulawesi Tenggara menekankan kepada Lembaga Penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan dan atau penayangan informasi pasangan bakal calon kandidat melalui layar kaca mereka.

KPID Sulawesi Tenggara selalu menekankan agar Lembaga Penyiaran tidak ikut ikutan menjadi partisan politik dan harus bersikap proporsional terhadap kelompok bakal calon mana pun. Ini merupaka Ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 50 dan pasal 71. Iklan politik harus sesuai kaidah kaidah yang berlaku dengan tidak memberikan informasi yang profokatif, adu domba dan menghindari pemberitaan yang berkaitan dengan suku, agama, dan budaya yang bernuasa diskriminatif sehingga dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

Lembaga penyiaran harus menjadi wadah yang sejuk dan menjadi milik semua orang secara adil dan merata sehingga tidak boleh memaksakan informasi yang disajikan hanya segilintiran kelompok tertentu saja. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!