/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

RSUD Kota Kendari Klarifikasi Soal Video Keluhan Antrean Pasien, Ini Penjelasannya

20
×

RSUD Kota Kendari Klarifikasi Soal Video Keluhan Antrean Pasien, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala RSUD Kota Kendari, dr. Putu Agustin. (Foto: Dok. KolomRakyat.com)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait video keluhan seorang pasien di Poliklinik Urologi yang viral di media sosial karena mengaku belum mendapatkan pelayanan sesuai nomor antrean yang dimilikinya.

Plt. Kepala RSUD Kota Kendari, dr. Putu Agustin, menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan tanggal pelayanan dan nomor antrean yang tercatat dalam sistem Mobile JKN.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan, pasien datang ke loket pelayanan pada 7 Oktober 2026 dengan menunjukkan nomor antrean 8 yang tercantum pada aplikasi Mobile JKN.

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, nomor antrean tersebut ternyata terdaftar untuk jadwal pelayanan pada 2 Oktober 2026.

“Nomor antrean 8 yang ditunjukkan pasien tercatat untuk jadwal pelayanan tanggal 2 Oktober 2026,” jelas dr. Putu, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kendari Minta Dukungan Satpol PP Bantu Kelancaran dan Sukseskan Pemilu 2024

Ia menerangkan, pada 2 Oktober 2026 pelayanan di Poliklinik Urologi tidak berlangsung karena dokter yang bersangkutan sedang berada di luar kota untuk menjalankan kegiatan kedinasan.

Kondisi tersebut membuat nomor antrean yang telah terdaftar untuk 2 Oktober tidak dapat digunakan untuk jadwal pelayanan pada tanggal berbeda.

Untuk membantu pasien memperoleh pelayanan pada jadwal berikutnya, petugas kemudian melakukan pendaftaran kembali melalui aplikasi Mobile JKN sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

Dari proses pendaftaran tersebut, sistem secara otomatis menerbitkan nomor antrean baru, yakni nomor 24, untuk jadwal pelayanan pada 7 Oktober 2026.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari SKI Tunaikan Janji Politik Berikan Bantuan Modal Untuk UMKM

“Nomor antrean 24 bukan merupakan penggantian secara sepihak oleh petugas rumah sakit. Nomor tersebut diterbitkan oleh sistem Mobile JKN setelah pasien dilakukan pendaftaran kembali untuk pelayanan tanggal 7 Oktober 2026,” ujar dr. Putu.

Dengan demikian, lanjutnya, terdapat perbedaan fungsi antara kedua nomor antrean tersebut. Nomor 8 merupakan antrean yang tercatat untuk jadwal pelayanan 2 Oktober 2026, sementara nomor 24 merupakan antrean yang diterbitkan sistem untuk jadwal pelayanan 7 Oktober 2026.

“Kami memahami bahwa perbedaan nomor dan tanggal pelayanan ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi pasien maupun keluarga. Karena itu, kami melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem,” katanya.

Terkait komunikasi antara petugas dengan keluarga pasien yang turut terekam dalam video, pihak RSUD Kota Kendari menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan koordinasi dengan kepala ruangan administrasi untuk memastikan informasi yang diberikan kepada pasien sesuai dengan data pelayanan.

Baca Juga :  Hadiri Penutupan HUT Koltim, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Boyong Seluruh OPD hingga Lurah

Dr. Putu menegaskan, RSUD Kota Kendari tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap keluhan yang disampaikan pasien maupun keluarga, kata dia, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Kami menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Yang terpenting, komunikasi dengan pasien dan keluarga harus terus kami tingkatkan agar setiap informasi pelayanan dapat diterima dengan jelas,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!