KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 17 pemerintah daerah kabupaten dan kota se- Sultra, di Aula Pola Kantor Gubernur, Kendari, Kamis (07/05/2026).
Sebagai bentuk tindaklanjut dari Rakor ini, Kementerian ATR-BPB, KPK, Pemprov Sultra, dan 17 Pemda Kabupaten dan Kota didampingi masing-masing kepala Kantor BPN menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.
Rakor diadakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan perekonomian daerah.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari program transformasi layanan pertanahan yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak awal menjabat sebagai salah satu program strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah agar mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah.
Kerja sama dengan KPK telah digulirkan sejak 22 Oktober 2025 untuk mengawal pelaksanaan transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Edi, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi (Korsubgah) Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berfokus pada tiga poin utama, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset bermasalah milik pemerintah daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kalau bicara tema besarnya memang pelayanan publik bidang pertanahan. Tapi sebenarnya ada tiga hal yang menjadi fokus. Pertama pelayanan publik itu sendiri, kedua penyelesaian aset bermasalah, dan ketiga bagaimana pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Edi.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak aset milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Sultra yang belum terselesaikan statusnya.
“Aset bermasalah di Sulawesi Tenggara ini cukup banyak dan sebagian masih belum selesai sampai hari ini. Mudah-mudahan satu per satu bisa kita urai dan segera terselesaikan,” katanya.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya peningkatan PAD di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Edi menyebut kondisi fiskal nasional saat ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kepala daerah untuk lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan.
“Dengan adanya penurunan transfer dari pusat, ini justru menjadi peluang bagi kepala daerah untuk lebih kreatif menghasilkan pendapatan sekaligus mengamankannya. Ujungnya tentu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda-beda, baik terkait pelayanan publik, aset, maupun pendapatan daerah.
“Ada daerah yang belum punya mal pelayanan publik, tapi itu belum tentu salah, bisa jadi karena memang belum mampu atau belum terlalu diperlukan. Begitu juga persoalan aset dan pendapatan, semuanya punya tantangan masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan inisiasi langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan nasional.
“Kegiatan ini murni inisiasi dari Pak Menteri ATR/BPN. Kami bekerja sama dengan KPK dan disambut sangat baik. Semua ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sembilan program strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Sembilan program yang dimaksud adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan mall pelayanan publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS); Sensus pertanahan berbasis geospasial.
Kemusdian, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan/lahan pangan pertanian berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan zona nilai tanah (ZNT); dan konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
“Apa yang disampaikan Pak Direktur tadi akan coba kami uraikan dan selesaikan melalui sembilan program baru. Kami berkomitmen menindaklanjuti semua yang sudah direncanakan bersama,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan ke depannya dapat mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kolaborasi bersama seluruh pihak terkait juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu lokasi pilot project dari implementasi program nasional kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan dilanjutkan di Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut akan bermuara ke Deklarasi Nasional yang melibatkan pimpinan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Laporan: Hasrul Tamrin











