KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra menyatakan akan menindaklanjuti dugaan alih fungsi kawasan Mangrove akibat aktivitas pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir, menyusul adanya indikasi kerusakan ekosistem Mangrove yang berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya nelayan setempat.
Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengawasan awal, sebelum dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Proses ini memiliki tahapan yang jelas, mulai dari verifikasi lapangan, penyusunan berita acara, hingga penetapan sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, verifikasi lapangan akan menjadi kunci untuk memastikan kondisi riil di lokasi, termasuk mengidentifikasi sejauh mana aktivitas galangan kapal berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Andi, apabila ditemukan adanya aktivitas yang menyebabkan perubahan lingkungan tanpa persetujuan resmi, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Regulasi saat ini lebih menekankan pada sanksi administrasi berupa denda, yang akan dituangkan dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup di luar AMDAL,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DLH Sultra telah menyiapkan tim khusus untuk turun langsung ke lokasi. Meski sempat tertunda akibat keterlibatan dalam agenda prioritas daerah, peninjauan lapangan dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tim sebenarnya sudah siap, hanya saja sempat tertunda karena tugas kebersihan dalam rangka peringatan HUT Sultra di MTQ. Namun dalam waktu dekat kami akan turun melakukan pengecekan langsung,” tambahnya.
Selain meninjau kondisi lingkungan, DLH Sultra juga akan melakukan pemetaan terhadap jumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk menelusuri status perizinan lingkungan masing-masing.
Andi mengungkapkan, selama ini sebagian besar persetujuan lingkungan untuk aktivitas galangan kapal di wilayah Konsel diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, dengan pertimbangan lokasi kegiatan yang berada di daratan.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan dapat berubah apabila aktivitas tersebut bersinggungan dengan wilayah laut.
“Ketika kegiatan sudah masuk ke wilayah laut, seperti uji coba kapal atau docking, maka kewenangannya beralih ke provinsi. Di situ wajib ada persetujuan lingkungan baru,” terangnya.
Meski demikian, DLH Sultra menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi lapangan diperoleh secara komprehensif.
“Berdasarkan citra satelit memang ada indikasi, namun itu masih dugaan. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada data yang valid di lapangan,” tegasnya.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk penegakan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan, sekaligus memastikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Editor: Hasrul Tamrin











