Muna

Jika Keberatan Atas Pelantikan Kades Oensuli, Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Pemkab Muna Siap Hadapi

278
×

Jika Keberatan Atas Pelantikan Kades Oensuli, Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Pemkab Muna Siap Hadapi

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil serta Kepala-kepala OPD saat melantik tiga Kepala Desa, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mempersilahkan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum atas keputusan melantikan La Ode Abdul Kadir Jaelani sebagai Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabangka.

Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, mengatakan, Pemkab Muna berdiri pada aturan yang benar dan bila ada masyarakat yang keberatan dengan pelantikan terhadap La Ode Abdul Kadir Jaelani, silahkan menempuh jalur hukum.

“Kami di Pemkab siap menghadapi gugatan,” tegas Kaldav dalam keterangan persnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Pj Bupati Mubar Sidak Sejumlah OPD Pastikan Pelayanan Publik Optimal dan Keamanan Terjaga

Kaldav memastikan langkah pelantikan yang dilakukan Bupati, Bachrun Labuta, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, bila dianggap pelantikan itu ilegal dan cacat hukum, maka itu sangat tidak berdasar,” ucapnya dengan lantang.

Menurutnya, pelantikan dilakukan setelah tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli tahun 2022 memperhatikan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merekomendasikan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga :  Dinkes Muna Imbau Masyarakat Waspada Penyakit Menular Aids, Tuberculosis, dan Malaria

Kemudian, mempelajari dokumen pelaksanaan pemilihan berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak serta memperhatikan hasil audit investigasi Inspektorat.

Kaldav juga menjelaskan, penetapan calon terpilih di Pilkades 2022 juga telah dilakukan oleh tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli yang dikarenakan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tidak melakukan pleno akibat perolehan hasil antara cakades, Amiruddin dan La Ode Abdul Kadir Jaelani, meraih jumlah suara yang sama 203.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Lelang Jabatan 16 Pimpinan OPD di Muna Masih Menunggu KASN

Selanjutnya, Tim penyelesaian permasalahan Pilkades menetapkan calon terpilih berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022. Perbup tersebut menyebutkan bila cakades memperoleh jumlah suara yang sama, maka calon yang memperoleh suara di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Berdasarkan perolehan suara di TPS dengan jumlah DPT terbanyak, Kadir Jaelani unggul dan oleh tim ditetapkan sebagai calon terpilih,” tutur Kaldav.

Laporan : LM Nur Alim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!