KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Aliansi Gerakan Pemerhati Pembangunan Kota (Gerbang Kota) bersama masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, Jumat (19/9/2025). Aksi ini meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menolak upaya penangguhan tersangka Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, yang telah ditahan.
Masrin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sultra atas dugaan kasus perusakan hutan konservasi di kawasan Tanjung Betikolo, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Koordinator Aliansi Gerbang Kota, Andri, dalam orasinya menegaskan bahwa perusakan hutan konservasi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sanksi pidana atas perusakan kawasan konservasi dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Itu tidak bisa diinterferensi apalagi ada upaya penangguhan,” katanya, pada Jumat (19/9/2025).
Ia menekankan bahwa dalam regulasi tersebut tidak dikenal adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku yang terbukti merusak hutan konservasi.
Maka dari itu, Aliansi Gerbang Kota bersama sekelompok masyarakat Desa Bangun Jaya meminta kepada Kapolda Sultra untuk tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepala desa. Mengingat, hal serupa juga pernah dialami warga desa setempat, melakukan tindakan penebangan pohon di area hutan konservasi tersebut menjadi korban tersangka dan ditahan.
Mereka juga mendesak Kapolda Sultra melalui Penyidik yang bersangkutan untuk segera melimpahkan perkara penahanan Kepala Desa Bangun Jaya ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra tanpa adanya penangguhan penahanan terlebih dahulu.
“Kasus perusakan hutan konservasi di Tanjung Betikolo tidak boleh ada kompromi. Kapolda Sultra harus tegas demi tegaknya keadilan di Bumi Anoa,” tegas Orator lain dalam aksi ini.
Masyarakat Bangun Jaya juga menolak keras jika ada pihak yang mengatasnamakan mereka sebagai pendukung kepala desa yang terjerat kasus dugaan perusakan hutan ini, meminta untuk ditangguhkan. Mereka menegaskan tidak ingin dicatut mendukung tindakan kriminal yang merusak konservasi dan mencemari lingkungan.
“Kami masyarakat menolak adanya penangguhan Kepala Desa Bangun Jaya. Kami hanya butuh keadilan,” tegas Handawi, salah satu tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya.
Sementara itu, saat masa aksi bertemu dengan Ditreskrimsus Polda Sultra, tim Penyidik menyampaikan kepada masa aksi akan melakukan langkah-langkah kuhum sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan: Hasrul Tamrin











