BaubauEkobis

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Baubau Teken MoU Pemberian Jaminan Dua Segmentasi Pekerja

492
×

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Baubau Teken MoU Pemberian Jaminan Dua Segmentasi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan perjanjian kerja sama dan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Baubau. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Baubau dan Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan Memorandum off Understanding (MoU) dalam rangka menjamin keselamatan dua segmentasi pekerja, yaitu non-ASN dan pekerja rentan seperti nelayan.

Kerja sama ke-dua belah pihak telah disepakati dan ditandatangani dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja sama yang dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau dan Wali Kota Baubau, di kantor Wali Kota Baubau, belum lama ini.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Musriati, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata Pemkot Baubau dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian—dua perlindungan vital yang selama ini belum mereka akses.

Baca Juga :  Indomaret akan Dibangun Tiga Titik di Kota Raha, Dinas PUPR Sebut Tata Ruangnya Sudah Layak

“Kami berharap kolaborasi ini bisa memperluas jangkauan perlindungan hingga seluruh pekerja informal di Kota Baubau,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Musriati menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan klaim mudah diproses. Program ini tidak hanya bermanfaat saat terjadi kecelakaan atau risiko kematian, tetapi juga memberi kepercayaan diri kepada pekerja agar bisa lebih produktif.

“Pekerja rentan selama ini sering terpapar risiko tanpa jaminan. Dengan PKS ini, mereka akan terlindungi jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ucap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, menerangkan.

Sementara itu, Plt Asisten lll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Abdu mewakili Wali Kota Baubau, mengatakan perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani baik dari pihak Pemkot maupun BPJS Ketenagakerjaan menyangkut dua hal, yaitu mengikutsertakan pegawai Non ASN lingkup Pemkot Baubau dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja dan yang kedua menjamin para pekerja rentan.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna Pesan kepada 530 Ibu-ibu Nasabah PNM Terus Dukung Pembangunan

“Pekerja rentan itu macam pekerja nelayan, ojek atau mungkin buruh bangunan yang dianggap rawan pada saat dia melaksanakan pekerjaan,” kata Mohammad Abdu, dilansir dari media online Publiksatu.co, Kamis (26/6).

Plt Asisten III menyebutkan, pekerja rentan lain yang bisa ter-cover dalam program jaminan sosial ini seperti nenek-nenek yang berjualan keliling atau pedagang asongan yang sangat beresiko saat menjajakan jualannya.

“Macam Ina-ina pedagang asongan itu kan tidak tahu kalau sementara menjual disambar motor, atau keinjak paku. Kita lihat terkadang Ina-ina itu tidak menggunakan alas kaki tapi dia jalan terus menjual,” paparnya.

Baca Juga :  Pembiayaan Syariah dan Standar Halal Perkuat Ekonomi Syariah di Timur Indonesia

Dua kelompok pekerja tersebut baik pekerja Non ASN maupun pekerja rentan nantinya akan diikutkan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Adapun anggaran yang akan digelontorkan oleh Pemkot Baubau dalam program itu sekira Rp 900 juta, bersember dari dana insentif fiskal melalui pemerintah pusat.

Mohammad Abdu menjalaskan, Pemkot Baubau diberikan dana insentif karena dianggap berhasil melakukan penanganan kemiskinan.

“Sementara yang menjadi target dari insentif diperuntukan untuk masyarakat pekerja rentan melalui program asuransi tersebut, sebanyak 992 orang dengan total anggaran disiapkan hampir Rp200 jutaan,” tuturnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!