Kolom Sultra

182 Ekor Burung Endemik Hasil Sitaan Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya di Suaka Alam Tanjung Peropa

167
×

182 Ekor Burung Endemik Hasil Sitaan Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya di Suaka Alam Tanjung Peropa

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Sebanyak 182 ekor burung endemik Sulawesi hasil sitaan dari upaya penyeludupan berhasil kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara, bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (28/1/2026).

Ratusan burung ini berhasil diamankan saat tim Mabes Polairud melakukan patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari pada Sabtu (24/1). Diduga akan dikirim ke Surabaya tanpa dokumen karantina yang sah, total 193 ekor burung berhasil digagalkan penyeludupannya.

Baca Juga :  Survei Charta Politika: Masyarakat Sultra Sangat Puas Terhadap Kinerja Jokowi Daripada Pemprov Sultra

Jenis burung yang diselamatkan beragam, antara lain 22 ekor gagak Sulawesi, 160 ekor perkici kuning hijau (yang termasuk satwa dilindungi), 10 ekor blibong pendeta, dan 1 ekor tuwur Sulawesi. Sayangnya, 5 ekor dalam kondisi sakit dan 11 ekor ditemukan mati, sehingga hanya 182 ekor yang memenuhi syarat untuk dilepasliarkan.

Sebelum dilepasliarkan, seluruh burung telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara, serta kajian kesesuaian habitat oleh BKSDA Sultra.

Baca Juga :  Dandrem 143/HO Siap Sukseskan dan Kawal Pengamanan Pemilu 2024

Kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa dipilih karena merupakan habitat alami dan kawasan konservasi yang aman bagi seluruh satwa tersebut.

Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menegaskan bahwa setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan antarwilayah wajib melapor ke Balai Karantina.

“Pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Muna Mendukung Pemkab untuk Perbaikan Irigasi Desa Labulu-bulu

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas karantina serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan satwa liar dan melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!