KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan validasi data kepesertaan masyarakat di BPJS Kesehatan. Data sementara hasil validasi Dinkas menemukan sejumlah 528 orang dinyatakan meninggal dan 1.100 orang di luar wilayah Muna Barat masih terbayarkan oleh Pemda Muna Barat.
Untuk diketahui bahwa temuan ini masih bersifat sementara, selanjutnya akan didudukan bersama pihak Dukcapil serta pihak BPJS Kesehatan untuk menyingronkan keakuratan data tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan, La Ode Mahajaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi pada pihak BPJS Kesehatan agar dapat memaksimalkan kuota kepesertaan masyarakat yang terdaftar sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanggungan Pemda.
“Saat ini kami sudah melakukan verifikasi Insya Allah dalam waktu dekat kita akan segera bayar tunggakan Pemda kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya saat ditemui di kantor Dinkes, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan terkait dengan pemberhentian sementara penambahan kuota peserta JKN dapat dilakukan oleh pihak BPJS.
“Itu memang kewenangan BPJS, namun tidak boleh dilakukan sepihak, harusnya terkonfirmasi atau minimal bersurat kepeda Pemda,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pada pihak BPJS Kesehatan terkait dengan penambahan kuota peserta, selanjutnya akan didiskusikan agar semua hal ini dapat terselesaikan dengan baik.
Kemudian, Ia juga mensimulasikan, misalnya yang menjadi beban Pemda sejumlah 3.000 masyarakat yang dibayarkan iurannya, kemudian ada 1 orang yang baru lahir mau didaftarkan ke BPJS Kesehatan, namun pihak BPJS menganggap bertambah 3.001 orang, padahal jumlah tersebut dianggapnya belum tentu bertambah.
“Jadi, misalnya tiba-tiba ada yang lahir, itu bisa mengantikan nama yang terdata di BPJS yang sudah keluar daerah atau orang yang meninggal, karena di dalam data ini ada yang keluar dan ada yang masuk,” terangnya.
Tidak hanya itu, Mahajaya juga membeberkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati pihak BPJS Kesehatan pada November 2024 yang terkait adanya temuan data masyarakat yang sudah meninggal dan keluar daerah sekira 600 orang, kemudian pada Februari 2025 pihaknya menemukan sejumlah 1.156 orang untuk dikeluarkan dari data BPJS. Ironisnya, pihak BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan data tersebut.
“BPJS tidak mengeluarkan data itu, tidak pernah dihapus, maksud saya hapus dulu data yang diusulkan itu, nanti kalau misalnya dalam perjalanannya masyarakat yang keluar daerah itu kembali di Muna Barat, itu bisa kita masukan kembali,” katanya.
Hal ini tentu menjadi alasan Pemda melakukan penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, namun saat ini pihak BPJS sudah menyetujui untuk menghapus data tersebut.
Laporan: Taohae