KOLOMRAKYAT.COM: BUTENG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Talaga Raya melaksanakan sosialisasi persiapan perekrutan atau penerimaan anggota Panwas Desa/Kelurahan (PKD) di kantor- kantor desa hingga kelurahan se- Kecamatan Talaga Raya, pada Jumat, 11 September 2024.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan perdana yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Talaga Raya pada Tahun 2024.
Ketua Panwascam Talaga Raya, Astia, SE, mengatakan pada setia kesempatan sosialisasi terlebih dahulu memperkenalkan seluruh Anggota Panwaslu beserta jajarannya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pada sosialisasi ini ia mengajak para kepala desa untuk ikut menyebarluaskan informasi tentang rekrutmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara atau TPS kepada masyarakat di desanya.
“Agar pemilihan serentak 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan kita bersama, kami harapkan kepala desa ikut serta membantu menyebarluaskan informasi tentang perekrutan pengawas tingkat TPS sehingga mendapatkan calon benar-benar yang mempunyai kualitas dan kapasitas yang terbaik,” kata Astia.
Mengenai kapan rekrutmen PTPS akan dilaksanakan, Astia, meminta agar masyarakat memantau perkembangannya di media sosial milik Bawaslu Kabupaten Buton Tangah maupun akun media sosial milik Panwascam Talaga Raya.
“Kapan tanggalnya kita menunggu instruksi dari Bawaslu Kabupaten, yang jelas ini bagian dari sosialisasi. Ikuti saja informasi media sosial kami,” imbuh Astia, SE.

Anggota Panwascam Talaga Raya Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alfuddin, menambahkan bahwa sosialisasi itu dilakukan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai persyaratan atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas TPS.
Ia menyebutkan, sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota PTPS telah tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat 1 hingga 4, ada perubahan syarat usia calon PTPS yakni menjadi minimal 21 tahun.
“Secara umum syarat menjadi PTPS Pilkada hampir sama dengan Pemilu 2019 lalu, perbedaannya hanya terletak pada usia pelamar, awalnya minimal 25 tahun, pada peraturan terbaru berubah batas usia minimal 21 tahun,” kata Alfudin.

Senada, Anggota Panwascam Talaga Raya Divisi Hubungan Masyarakat, Ahmad Idham, S. Pd, menyatakan bahwa kepala desa bisa ikut memberikan masukkan dan pertimbangan terhadap calon PTPS yang akan mendaftar sebagai calon anggota agar nantinya yang terpilih adalah Panwas Desa yang berkualitas, berintegritas, pemberani, dan solid.
“Diharapkan agar nantinya Panwaslu Desa yang terpilih adalah yang terbaik dan berkualitas. Serta keterlibatan perempuan pada panwas desa diharapkan paling tidak 30 persen,” ujar Ahmad Idham.
Editor: Hasrul Tamrin











