Ekobis

Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB, Jasa Raharja dan UPTB Samsat Kota Kendari Razia Kendaraan Bermotor

1
×

Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB, Jasa Raharja dan UPTB Samsat Kota Kendari Razia Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Petugas Jasa Raharja Sultra bersama UPTB Samsat Kota Kendari saat melakukan razia kendaraan bermotor di Kendari. (Foto: Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama UPTB Samsat Kota Kendari melaksanakan razia kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Kendari pada Rabu s.d Kamis, 3-4 Mei 2023.

Razia tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memberikan edukasi kepada pengendara terkait kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya dan diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan. Jasa Raharja akan terus berpartisipasi dan mendukung kegiatan ini.

Baca Juga :  Bank Sultra Tegaskan Transparansi Penyaluran BLT Disabilitas, Penerima Manfaat: Kami Apresiasi Kemudahan Akses

“Dengan adanya razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Kendari ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa lebih memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor,” terang Lucy.

ini tampilan gambar iklan:

Lucy Andriani juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan kendaraan aman saat digunakan sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  OJK Sultra Edukasi Masyarakat Desa Cakap Literasi Keuangan Syariah

Dijelaskan Lucy, PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ke tiga yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Penjual Manisan di Kendari Bangun Warung Prasmanan dari Modal 3 Juta

“Olehnya itu dana PKB yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan itu dimanfaatkan untuk dua program tersebut,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!