KPU dan BawasluPolitik

Sikapi Pelanggaran Perekrutan Badan Ad-Hoc di Mubar Jaringan Ahli Bakal Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU Sultra

178
×

Sikapi Pelanggaran Perekrutan Badan Ad-Hoc di Mubar Jaringan Ahli Bakal Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua Jaringan AHLI, Aslan Kopel. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menyikapi dugaan pelanggaran perekrutan beberapa anggota badan Ad-Hoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tiworo Utara dan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) bakal menggelar unjuk rasa di Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut, akan ditempuh oleh Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia pasalnya permasalahan tersebut kini sudah menjadi “bola liar” atau sudah menjadi momen “balas pantun” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat dan Bawaslu Muna Barat.

Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI), Aslan Kopel, mengatakan Jaringan Ahli bersukur sebagai lembaga yang pertama kali menyuarakan dugaan cacat prosedur yang dilakukan oleh KPU Muna Barat dalam perekrutan badan ad-hoc untuk pemilihan 2024, karena releasenya pada 28 Mei 2024 kemarin, sudah di atensi oleh Bawaslu Muna Barat dan sudah menjadi konsumsi publik.

Baca Juga :  Daftar di Partai NasDem, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Siap Lahir Batin Calon Wali Kota Kendari

“Namun yang kami sesalkan, dalam permasalahan ini bukannya pihak-pihak terkait seharusnya fokus dalam penyelesaian masalah malah dijadikan sebagai panggung untuk mengumbar kemampuan, seolah-olah paling hebat, padahal kalau merujuk pada hasil penelusuran Bawaslu permasalahan itu justru sudah diakui langsung oleh yang bersangkutan yaitu anggota PPS terpilih,” kata Aslan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (4/6/2024).

Maka dari itu, lanjut Aslan, polemik ini harus segera diatensi oleh Bawaslu Provinsi Sultra dan KPU Sultra mengingat proses atau tahapan pemilihan kepala daerah di Muna Barat sudah berjalan, khawatirnya permasalahan ini malah mengganggu jalannya pemilihan atau pesta demokrasi di Muna Barat yang sudah dinanti-nantikan masyarakat.

“Kita ketahui bersama bahwa tahapan pemilihan serentak 2024 sudah di mulai, permasalahan ini harus segera cepat diselesaikan sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan yang sedang berlangsung,” ucap Aslan.

Menurut Aslan, bagaimana bisa KPU akan menjaga akan profesionalisme dalam pemilihan serentak nanti, jikalau sekiranya dalam perekrutan badan ad-hoc saja diduga sudah tidak memperhatikan kaidah-kaidah peraturan yang ada.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, KPU Prov Sultra Buka Penerimaan Pengajuan Caleg DPRD Sultra dan DPD Sultra

“Untuk itu, kami Jaringan Ahli dalam waktu dekat akan menggelar unjuk rasa di Kantor Bawaslu dan KPU Sulawesi Tenggara, sebab Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi adalah salah satu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas mantan Anggota DPM Fisip UHO itu.

Dia juga berharap, Bawaslu Kabupaten Muna Barat memberikan atensi yang serius dalam mengawasi permasalahan ini sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, sehingga bisa cepat selesai dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara semakin baik.

“Kami juga berharap Bawaslu Muna Barat bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara serius dan transparan dalam penyelesaia masalah ini, jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, yang bisa berimbas pada partisipasi memilih masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Muna Barat dalam melakukan perekrutan PPS di Desa Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, meluluskan anggota yang merupakan pengurus partai yang sedang menjabat sebagai Sekertaris DPC Partai. Tidak hanya itu, KPU juga telah meluluskan anggota PPK di Kecamatan Tiworo Utara yang tercatat sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT dari salah satu partai pada Pilcaleg Tahun 2019.

Baca Juga :  Dukungan kepada Yudhi - Nirna Maju Pilwali Kendari Terus Bertambah

Bukan hanya itu, KPU Muna Barat juga dalam perekrutan PPS di Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara, KPU meloloskan salah satu peserta yang tidak memenuhi syarat mekanisme perekrutan, tanpa tes ujian CAT dan wawancara.

Ironisnya, hasil penelusuran Tim yang dibentuk Bawaslu Muna Barat terkait dengan tiga hal yang mencuat itu, dengan menemui langsung yang bersangkutan, semuanya mengakui sebagai DCT dan juga sebagai pengurus partai. Sementara anggota PPS di Desa Santigi masih dalam proses pertimbangan, karena terbukti bersangkutan memiliki surat rekomendasi dari desa yang ditandatangani langsung oleh Sekertaris Desa (Sekdes) yang juga sebagai Plh Kepala Desa.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!