KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Rumah BUMN PLN Muna bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan pelatihan pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merek kolektif bagi pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya, Selasa (21/5/2024).
“Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri bagi pelaku UMKM sebagai perlindungan hukum serta legalitas dan tentunya mencegah pelanggaran HAKI itu sendiri,” kata Koordinator Rumah BUMN PLN Muna, Sitti Muzdalifah saat memberikan sambutan diacara itu.
Narasumber diacara pelatihan itu, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Propinsi Sulawesi Tenggara, Sitti Arina, menerangkan bahwa kekayaan intelektual terbagi dua jenis yakni, hak cipta berkaitan dengan hal ilmu pengetahuan, seni, sastra dan hak pelaku, produser rekaman suara, lembaga penyiaran. Kedua, hak kekayaan industri meliputi, hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.
“Semua harus didaftarkan, untuk melindungi secara hukum jangan sampai dipakai oleh pihak lain,” kata Arina dalam mengisi materi itu, Selasa (21/5/2024).
Dia menjelaskan, beberapa alasan kenapa pelaku usaha harus mendaftarkan merek produknya.
“Bila sudah terdaftar, pemilik merek bisa menggunakan sendiri mereknya, memberi izin pihak lain untuk memakai mereknya, dan melarang pihak lain untuk memakai mereknya,” terangnya.
Dia menutur, barang siapa pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek produk usahanya, dirinya akan membantu atau bisa langsung kekantor Kemenkum HAM Propinsi Sulawesi Tenggara.
“Kita akan menyuruh pengisian formulir online, identifikasi kelas barang atau jasa, penelusuran jenis barang atau jasa yang dimohonkan kemudian akan diproses untuk melakukan pendaftaran bila tidak ditemukan masalah atau sanggah dari pihak lain,” ungkapnya.
Kata dia, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online mandiri, di kantor Kanwil Kemenkum HAM, ke Konsultan yang diberi kewenangan secara aturan, dan Lembaga pendidikan yang ditunjuk untuk itu.
Ia membeberkan, syarat melakukan pendaftaran yakni, mengisi formulir pendaftaran online, membayar pendaftaran kekayaan intelektual untuk kategori umum Rp 1,8 juta dan UMKM sebesar Rp 500 ribu.
Sterusnya katanya, melampirkan label merek dan lampiran surat rekomendasi dan pernyataan UMKM dari dinas terkait.
“Tiga dinas yang menangani ini seperti, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan Pariwisata pasti sudah mengerti bila ditanyakan tentang ini,” ujarnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin