KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menindak lanjuti penanganan dan/atau pengawasan dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak sesuai mekanisme oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah melakukan klarifikasi langsung dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk ketua dan anggota KPU hingga merekomendasikan dua hal.
Dari hasil klarifikasi dan permintaan tanggapan langsung dari pihak-piha bersangkutan tersebut, Bawaslu Muna Barat mengeluarkan dua rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Muna Barat pada Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan dan sudah disampaikan ke KPU Muna Barat yaitu, pertama terdapat pelanggaran administrasi terkait dengan perekrutan badan adhock yang terafiliasi dengan partai politik (Parpol) dan KPU Muna Barat untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua, Bawaslu memberikan peringatan kepada KPU Muna Barat agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Awaludin, melalui pesan singkatnya kepada awak media di Muna Barat, Rabu (12/6/2024) kemarin.
Dia menegaskan, rekomendasi tersebut harus secepatnya ditindaklanjuti oleh KPU Muna Barat paling lama 7 hari masa kerja, sejak rekomendasi tersebut diterima.
“Paling lama rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU Muna Barat 7 hari,” tegasnya.
Awaludin menerangkan, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, memanggil, dan mengambil keterangan beberapa pihak di kantor Bawaslu Mubar.
“Penanganan pelanggaran itu kita laksanakan selama 5 hari. Kita meminta klarifikasi kepada anggota PPK dan PPS yang terafiliasi Parpol yakni Asdar dan Muh. Tajudin serta pengurus partai, untuk memastikan status mereka sebagai anggota atau pengurus Parpol,” jelasnya.
“Kemudian, kami juga melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Muna Barat. Dari hasil klarifikasi itu, kemudian dibuatkan kajian akhir. Hasil kajiannya, KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi saat seleksi badan adhock kemarin. Selanjutnya, kami langsung mengeluarkan rekomendasi dia hal itu kepada KPU Muna Barat,” sambung Awaludin.
Hal senada juga disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Barat, Izhar, S.Pd, menyatakan, bahwa penanganan pelanggaran itu, dilaksanakan selama 5 hari kalender. Bawaslu Mubar meminta klarifikasi kepada anggota PPK dan PPS yang terafiliasi Parpol, untuk memastikan status mereka sebagai anggota pengurus Partai Politik.
Kami juga melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Muna Barat, berdasarkan hasil proses klarifikasi di duga melakukan pelanggaran administrasi saat seleksi badan Adhock yang lalu. Maka dari itu kami atas nama Bawaslu Kabupaten Muna Barat mengeluarkan dua rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muna Barat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dikatakannya, Bawaslu merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Bawaslu memberikan peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin