KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI -Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan pengurus cabang GPK memohon agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) segera menetapkan secara definitif pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP Sultra.
Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan bersama jajaran PW GPK bersama pengurus cabang kabupaten dan kota di Sultra pada Musyawarah Wilayah II GPK Sulawesi Tenggara, Minggu (21 Mei 2023). Mengingat pentingnya posisi DPW PPP Sultra di tengah momentum tahun politik saat ini.
“Berdasarkan hasil pertemuan tadi, kami memohon kepada DPP PPP untuk sesegera mungkin untuk mendefenitifkan kepengurusan DPW PPP Provinsi Sultra baik melalui musyawarah wilayah luar biasa (Muswilub) atau melalui cara lain yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) mengingat ini tahun politik, dibutuhkan kerja-kerja ekstra partai, dibutuhkan banyak tenaga dan pikiran,” kata Rahmat Alam Syahruddin, Plt Ketua PW GPK Sultra.
Menurut Rahmat Alam Syahruddin, ketika sudah ada Ketua DPW PPP defenitif maka struktur kepengurusan partai pun pasti akan pulih. Sehingga kerja-kerja partai dalam mencapai target kemenangan besar pada kontestasi politik 2024 pasti akan tercapai dengan segala sumber daya partai.
“Ketika ini posisi ketua masih pelaksana tugas (Plt) maka “sakit” terus ini DPW PPP Sultra,” ucapnya.
Hanya saja Rahmat berpesan, demi mencapai cita-cita besar partai pada pemilihan 2024 akan datang, kepada DPW PPP Sultra yang defenitif nanti agar kiranya bisa mengakomodir semua pihak terutama para tokoh dan kader PPP militan yang memiliki potensi dan sampai saat ini masih tegak lurus dengan 6 prinsip dasar perjuangan PPP yang meliputi Ibadah; Amar Ma’Ruf Nahi Munkar; kebenaran, kejujuran dan keadilan; Musyawarah; persamaan kebersamaan dan persatuan; dan istiiqamah.
PW GPK juga sangat mengapresiasi langkah dan keputusan Mahkamah Partai tentang permohonan beberapa pengurus cabang agar mengevaluasi kepengurusan DPW Sultra sebelumnya. Mengingat para permohonan tersebut diberhentikan dan dipecat serta diganti secara tidak prosedural oleh DPW.
“Kami juga mengapresiasi langkah 12 DPC PPP Se- Sultra yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPW PPP sebelumnya, artinya secara tidak langsung sudah memback up tuntutan para pengurus partai agar Mahkamah Partai PPP mengevaluasi kepengurusan sebelumnya,” beber Rahmat Alam.
Sebelumnya berdasarkan permohonan sejumlah pengurus partai atau DPC, Mahkamah Partai PPP mengeluarkan surat keputusan nomor 17/MP-DPP PPP 2022 tanggal 27 Januari 2023 tentang perselisihan internal partai terkait surat keputusan DPW PPP masa bakti 2021-2026. DPP PPP kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan pergantian kepengurusan DPW PPP Sultra yang sebelumnya kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP, Amir Uskara.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: