KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menunjuk dan penetapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari Sulkurniah menggantikan Samsu Alam Safiuddin yang meninggal dunia di Mekkah pada 29 Desember 2023 saat menjalani ibadah umrah.
Penunjukkan Kasatpol PP itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) bersama dengan dua pelaksana tugas lain, yaitu Plt Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada saat apel pagi perdana Pj Wali Kota di lapangan upacara kantor wali kota, Selasa (2/1/2023).
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP, Sulkurniah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolah Pendapatan Wilayah II Badan Pendapatan Daerah. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dijabat oleh Asman Saabi yang kini sedang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fitriani Sinapoy, A.Pi., MP, yang sedang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat.
Pj Wali Kota saat memimpin apel pagi menyampaikan, agar ASN meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan kinerja, dan terutama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Jadi kedisiplinan yang saya maksud di sini tidak hanya sekedar bagaiman seorang ASN mengikuti apel tetapi bagaimana ASN disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Muhammad Yusup.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara ini menegaskan, bahwa kedisiplinan akan memberikan atau menggambarkan capaian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada seluruh ASN Kota Kendari untuk selalu disiplin dalam melaksanakan tugas pokoknya, akan tetapi juga saya berharap kuantitas dan kualitas kinerja kita bisa tercapai dan terus meningkat,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari agar tetap menjaga netralitas ASN pada momen Pemilu ini. Apalagi, dikatakannya, sudah ada beberapa contoh kasus ASN yang tidak netral mendapatkan sanksi, bahkan dipecat dari jabatannya.
Laporan: Hasrul Tamrin