KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Guna memastikan dan menjaga kebersihan lingkungan di Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari melalui Pj Wali Kota Kendari Samawa Tosepu kembali melakukan penilaian lanjutan kebersihan di tingkat kecamatan dan kelurahan se- Kota Kendari.
Asmawa mengatakan, menindaklanjuti hasil penilaian kebersihan sebelumnya di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama, kelurahan, hingga kecamatan, yang disampaikan pada momen upacara Hari Pahlawan 10 November 2023 masih terdapat delapan kelurahan di Kota Kendari yang masuk dalam kategori bendera hitam, sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali.
Delapan kelurahan yang dimaksud tersebut adalah Kelurahan Nambo, Kandai, Petoaha, Anggalomelai, Abeli, Tobimeita, Sambuli, dan Kelurahan Poasia.
“Penilaian tingkat kebersihan ini tidak akan pernah terhenti, kalau selesai penilaian satu, maka kita akan mulai lagi penilaian yang baru, dengan skor yang kita tingkatkan dari sebelumnya 50 menjadi 55 dan level atau parameter yang sama,” katanya, Senin (13/11/2023).
Asmawa menyampaikan, pada penilaian kebersihan periode ketiga ini pihak kecamatan dan kelurahan bisa bekerja semaksimal mungkin meningkatkan kebersihan di wilayah masing-masing berdasarkan indikator-indikator penilaian yang sudah ditetapkan oleh tim penilai.
“Kita semua berharap tidak ada lagi kelurahan atau kecamatan yang mendapatkan bendera hitam, tetapi kami tidak akan pernah melakukan kolusi, manakala memang ada keluhan yang tidak memenuhi kriteria, maka mau tidak mau apa boleh buat,” cetusnya.
“Ini semua semata-mata hanya ingin meningkatkan dan menunjukkan Kendari yang bersih karena kebersihan itu menjadi penting bagi kota ini sebagai kota ibukota Provinsi Sultra,” sambungnya.
Pj Wali Kota menegaskan, pada penilaian kebersihan tingkat kecamatan, sekolah hingga kelurahan ini ada akan ada saksi tegas yang akan diberikan kepada kelurahan yang masih mendapatkan indikator hitam atau bendera hitam.
“Semua lurah inikan PNS atau ASN tentu itu bagian dari sebuah ukuran kinerja, tentu konsekuensi pasti ada, semua sudah ada dalam undang-undang ASN, bagi yang berprestasi kita berikan penghargaan atau award tetapi bagi yang tidak bekerja bagus pasti akan ada panisman atau sanksi,” tegasnya.
Ketua Tim Penilaian Kebersihan sekaligus Asisten III Pemkot Kendari, Makmur mengungkapkan, untuk penilaian lomba kebersihan tingkat kelurahan penilaiannya dilakukan berbasis ke wilayahan, meliputi kebersihan kantor, kebersihan pemukiman, kebersihan jalan dan trotoar, serta pengangkutan sampah.
“Ke empat komponen itu masing-masing terdapat atau memiliki sub komponen penilaian tersendiri, misalnya untuk kebersihan kantor terdapat 6 sub komponen penilaian, itu yang akan kita nilai di lapangan,” ungkapya.
Sedangkan pada penilaian kebersihan pemukiman terdapat 6 sub komponen penilaian, penilaian kebersihan jalan dan trotoar terdapat 3 sub komponen, sedangkan pengangkutan sampah terdapat 1 sub ko penilaian.
“Penilaian lanjutan ini akan dilakukan selama dua minggu ke depan, karena yang kita inginkan adalah kebersihan itu bukan hanya saat dinilai tapi sifatnya kontinyu,” terang Makmur.
Dia juga menyampaikan, pada penilaian lanjutan ke tiga ini, berdasarkan intruksi Pj Wali Kota Kendari menaikan angka penilaian masing-masing indikator dari sebelumnya 50 poin menjadi 55 poin. Hal itu guna meningkatkan etos kerja masing-masing atau setidaknya bisa melibatkan masyarakat.
“Penilaian untuk dua minggu ke depan ini akan dinaikkan menjadi 55 poin, jadi jika tidak mencukupi poin itu secara otomatis sudah pasti dapat bendera hitam lagi, dan itu pasti ada sanksi yang diberikan baik itu sanksi administratif atau lain oleh pimpinan,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: