KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari sudah mengantongi nama-nama oknum yang melakukan pungutan liar sewa kios atau lapak di sekitar Tugu Eks MTQ Kendari.
“Kajari sudah sampaikan ke saya, sudah selesai pendataan, orang-orangnya sudah ketahuan (yang pungut sewa,red) tinggal tunggu di panggil, mereka sudah akan dipanggil,” ungkapnya, Sabtu (27/4/2024).
Muh. Yusup tidak mengetahui persis siapa-siapa oknum yang melakukan pungli tersebut, namun dia menduga aksi tersebut sudah dilakukan sejak lama dengan melihat aktivitas PKL yang sudah lama dan ramai di wilayah itu.
“Kami duga ini sudah puluhan tahun dilakukan, sejak MTQ dibangun. Kejari belum sampaikan berapa orang yang terlibat, cuman kami minta segera di proses,” kata Pj Wali Kota.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi pungut liar kepada pelaku UMKM di sekitar MTQ itu juga diungkapkan oleh salah satu pemilik lapak. Untuk bisa berjualan atau mendirikan boks di sekitar MTQ harus membayar sewa Rp300 ribu rupiah per bulan.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari telah meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kendari untuk mengusut tuntas para oknum yang menerima sewa lapak tidak resmi tersebut.
“Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang ada di kawasan MTQ tersebut, itu sudah melanggar hukum,” kata Pj Wali Kota saat rapat kordinasi teknis penataan kawasan eks-MTQ, di aula ruang rapat Wali Kota Kendari pada Rabu, 17 April 2024 lalu.
Permintaan Pj Wali Kota Kendari itu untuk mengungkapkan adanya gejolak terkait penertiban pedagang ini, salah satunya disebabkan oleh adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dikutip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para pedagang dan berlansung sudah sejak lama.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Arifin, saat dikonfirmasi melalui pesan dan kontak WhatsApp personnya belum merespon hal itu.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan