KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Ribuan perawat, bidan, dan dokter di Provinsi Sulawesi Tenggara, gabungan dari lima organisasi profesi kesehatan berunjuk rasa menolak pengesahan rancangan undang-undang Omnibus Law Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di kantor DPRD Sultra, Kota Kendari, Senin (8 Mei 2023).
Lima organisasi profesi kesehatan itu yaitu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Se- Sultra, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Se-Sultra.
Mereka menolak RUU Omnibus Law karena dinilai mengancam kebebasan dan keberadaan organisasi profesi perawat, bidan hingga dokter yang notabenenya sebagai ujung tombak pejuang kesehatan masyarakat di Indonesia.
Bahkan, rancangan RUU Omnibus Law dinilai pembentukannya terkesan tergesa-gesa, tidak memihak kepada kepentingan perawat, bidan, maupun dokter dan sedikit banyak terdapat poin-poin dalam RUU kesehatan tersebut sangat mempengaruhi perjalanan profesi kesehatan ke depan.
Olehnya itu mereka mendesak DPRD Sultra untuk bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dan DPR RI agar meninjau kembali beberapa poin dalam RUU tersebut, bahkan jika perlu pembahasannya dibatalkan.
Juru Bicara PPNI Sultra, Sapril, mengatakan aksi penolakan RUU Omnibus Law kesehatan ini secara serentak dilakukan hingga ke pusat (nasional) dan pengurus daerah di Sultra mendatangi kantor DPRD Sultra.
Disampaikan Sapril, RUU Omnibus Law kesehatan yang sedang dirancang oleh Kementerian Kesehatan saat ini tidak mengakomodir kepentingan PPNI dan organisasi profesi kesehatan lain. Padahal dalam undang-undang yang selama ini sebagai payung hukum seluruh organisasi kesehatan sangat jelas digambarkan fungsi-fungsi, tugas maupun definisi organisasi profesi kesehatan.
“Tapi dalam RUU omnibus law ini tidak jelas apa fungsi, tugas, dan defenisi dari organisasi profesi kesehatan itu sendiri. Sehingga ini yang menjadi ancaman bagi organisasi profesi kami,” tegasnya.
Sapril mengungkapkan bahwa jika RUU Omnibus Law ini disahkan oleh pemerintah maka organisasi-organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah eksis bisa akan hilang.
Selain itu, RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.
“Jika barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Apalagi jumlah lulusan perguruan tinggi keperawatan di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun,” ungkap Sapril.
Untuk itu, PPNI bersama organisasi profesi kesehatan lain mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omnibus Law terutama kepada Menko Polhum RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI untuk memperhatikan aspirasi perawat agar Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan tidak dicabut.
Laporan: Hasrul Tamrin