KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Penyidik Polresta Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dinilai lambat, bahkan mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan berupa penyerangan secara bersama-sama, pengrusakan, dan pengancaman kepada seorang warga pemilik lahan Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) bernama Haerullah di Kecamatan Baru Putih, Kolaka Utara, oleh salah satu penambang di wilayah itu bernama Gofur.
Peristiwa penyerangan dan pengrusakan kendaraan jenis mobil tersebut terjadi pada 12 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Kuasa Hukum Haerullah, Marojahan Panjaitan, SH., MH, mengatakan penyerangan itu sendiri tidak diketahui alasannya mengapa tiba-tiba dilakukan oleh Gofur dan kawan-kawan. Penyerangan dilakukan oleh kelompok massa yang banyak dan itu ada videonya.
Pada peristiwa penyerangan itu satu unit kendaraan mobil milik Haerullah mengalami kerusakan kaca bagian depan dan belakang. Sehingga atas kejadian tersebut, oleh Haerullah sudah dilaporkan ke Polres Kolaka Utara dengan nomor: Dumas 174/X/2023/SPKT tertanggal 12 Oktober 2023, akan tetapi proses penyidikannya tidak dilakukan hingga saat ini. Sehingga Kuasa Hukum berinisiatif untuk bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Kolut dan meminta kasus ini ditindaklanjuti.
“Namun, setelah seminggu tidak ada tindak lanjut, saya sebagai kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk memasukkan laporan ke Propam Polda Sultra karena peristiwa yang menimpa klien kami tidak ditindaklanjuti oleh Polres Kolaka Utara,” ungkap Marojahan, Selasa (19/12/2023).
Atas laporan ini, lanjut Marojahan, Bidpropam Polda Sultra telah mengirim Tim Paminal ke Polres Kolaka Utara dan tim Paminal Polda Sultra kemudian memerintahkan dilakukan gelar perkara di Polda Sultra.
“Tanggal 12 Desember kemarin telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, siapa kelimanya saya tidak dapat informasi,” ucapnya.
Dijelaskan, hasil gelar perkara juga, kata Marojahan, tidak memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.
“Kami pada pokoknya sangat berterimakasih dengan Bapak Kapolda yang telah memberikan atensi terhadap laporan pengaduan kami, akan tetapi kami masih sangat belum dapat mengerti mengapa pada gelar perkara terhadap pelaku yang memiliki motif tidak juga tersentuh sedangkan dalam uraian peristiwa yang terdapat pada bukti telah dengan sangat jelas dan terang menyebutkan Gofur sebagai pelaku,” bebernya.
Selain itu, tidak ada rekomendasi gelar untuk melakukan penahanan kepada lima orang yang telah ditetapkan tersangka guna menghindari para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kekuatiran kami disebut di atas sangat beralasan karena mengingat tidak ada jaminan dari Polres melalui Kasat bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti agar proses pemeriksaan dan kelengkapan atau P-21 bisa segera terlaksana,” ungkapnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: