Muna Raya

Menyoal Pekerjaan SPAM Kelurahan Dana, Kadis PUPR Muna Tantang Cek Lokasi, Begini Hasilnya

538
×

Menyoal Pekerjaan SPAM Kelurahan Dana, Kadis PUPR Muna Tantang Cek Lokasi, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Suasana peninjauan lokasi proyek SPAM Kelurahan Dana, Foto: LM Nur Alim/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,23 Miliar tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh CV Algrup Mandiri disoal oleh kelompok Pemuda Masyarakat Kelurahan dana, Kabupaten Muna dengan bertandang ke kantor Dinas PUPR, Selasa (23 Januari 2024).

Amatan awak media ini, kelompok pemuda itu mendatangi kantor Dinas PUPR Muna sekita pukul 10.30 Wita, mempersoalkan masalah air yang belum bisa mengalirkan ke bak penampungan besar dan ke rumah-rumah warga penerima manfaat, sementara sudah melewati akhir tahun anggaran 2023.

Mendengar keluhan Pemuda Kelurahan Dana, Kepala dinas PUPR Muna, Mustajab menantang pendemo untuk melakukan cek lapangan pekerjaan SPAM itu di Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.

Mustajab mengatakan, tidak benar bahwa air belum bisa mengalir, pekerjaan SPAM air sudah bisa mengalirkan air ke penampungan dan sudah tersambung ke rumah warga sebanyak 5 rumah.

ini tampilan gambar iklan:

Dia menerangkan, terkait belum terselesaikan pekerjaan hingga 31 Desember 2023, masyarakat harus memahami aturan tentang pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu.

“Harus kita pahami bahwa diaturan pengadaan barang dan jasa Perpres 12 tahun 2021 mengatur bahwa berdasarkan keyakinan PPK kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan, maka akan diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari. Jadi disitu sudah terhitung denda sejak 29 Desember sampai 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya,” terangnya.

Baca Juga :  Dinas P3A Bekerja Sama dengan Rumah BUMN PLN Muna Latih Perempuan Meningkatkan Ekonomi

Menurutnya, tim teknis yang memasang instalasi SPAM air Kelurahan Dana, membutuhkan waktu satu mingguan untuk menyelesaikan pekerjaan itu.

“Sambungan rumah yang sudah terpasang baru lima dari 80 rumah yang harus terpasang, berarti masih ada 75 rumah lagi yang harus diselesaikan oleh rekanan sesuai kontrak yang sudah diperjanjikan dan itu bisa diselesaikan satu minggu dari hari ini,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, terkait pungutan 750 ribu yang dipersoalkan pendemo, bukan urusan Dinas PUPR, sebab sambungan yang tercantum didalam kontrak sebanyak 80 rumah dan itu diberikan secara gratis ke sasaran penerima manfaat.

Ia menuturkan, prosesnya nanti setelah pekerjaan itu diselesaikan, dan sudah serah terima pekerjaan dari pihak kontraktor kepada dinas PUPR, hasilnya akan diserahkan ke pihak kelurahan untuk mengatur kembali peruntukannya.

“Bila ada penambahan sambungan diluar dari kontrak maka itu mestinya dibicarakan ditingkat kelurahan dan sudah terlepas dari pihak Dinas PUPR,” tuturnya.

Ia mengku tidak pernah meminta uang sepersenpun dari penerima manfaat dan itu diharamkan. Atas hal itu ia justru berterimakasih kepada rekan-rekan yang telah memonitoring kegiatan pada dinasnya, sebagai fungsi mengontrol kerja Pemda.

Baca Juga :  Penjabat Sementara Bupati Muna Yuni Nurmalawati Pamit Undur Diri

Saat ditanya oleh Mustajab, Korlap Pendemo Iwan tidak bisa menghadirkan orang yang sudah membayar sambungan air kerumah warga dan tidak pingin menyebutkan orangnya.

Iwan membuat gerakan ini, hanya ingin memastikan proyek air di kelurahannya bisa mengalir dan dinikmati warga.

“Saya menjadi kesyukuran besar bila air bisa mengalir sehingga masyarakat kelurahan dana merasakan asas manfaatnya. Itulah maksud dari gerakan kita ini,” ucapnya.

Sementara Lurah Kelurahan Dana, La Ode Ndahe menyatakan, pungutan dana sebesar Rp 750 ribu ini belum dilakukan, sebab proyek pekerjaannya belum diserahkan ke pihak kelurahan.

“Untuk proyek SPAM yang baru ini, belum dilakukan pembayaran apapun oleh warga karena belum diserahkan ke Kelurahan, namun sudah dirapatkan hanya belum ada keputusan. Nanti setelah diserahkan baru akan dimusyawarahkan kembali oleh warga untuk menyelesaikan pemenuhan air warga di Kelurahan Dana yang masih tersisa sekitar 300-an KK belum teraliri air,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, pembayaran 750 ribu itu muncul bukan dari kelurahan atau dari dinas PUPR akan tetapi dari hasil musyawarah warga akibat masih adanya yang belum mendapatkan sambungan air.

“Warga sekitar 800 KK sementara yang mendapatkan hanya 80 KK, kemudian saya mengumpulkan masyarakat untuk musyawarah mendahulukan yang 80 orang ini dan mencari solusi terhadap warga yang belum teraliri air,” terangnya.

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi, Kakanwil BPN Sultra Puji BPN Muna Tuntaskan Program Nasional

Dia melanjutkan, sebelumnya ada proyek SPAM yang menggunakan dana kelurahan dengan penerima manfaat sebanyak 400 KK, dan melakukan pembayaran hasil musyawarah sebesar Rp 750 ribu yang diperuntukkan untuk biaya operasional, listrik, meteran, dan instalasinya.

Namun kata dia, perkembangannya, masih ada lorong yang belum dilewati perpipaan untuk mengantisipasi itu, maka masyarakat melakukan musyawarah untuk mengantasi persoalan pipa itu.

Dia juga memohon maaf dengan gerakan yang dilakukan masyarakatnya dari kaum muda yang tidak melakukan konfirmasi atau musyawarah dulu kepada pihak kelurahan.

Akhirnya, pihak Kepala dinas PUPR, Mustajab beserta rombongan, Sekertaris Sarmada, kepala bidang Bina Marga Adi Mulya, PPTK Firman, mengajak pihak pendemo dengan Korlap Iwan bersama rekan meninjau lokasi proyek untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat.

Dari pantau dilapangan, Korlap pendemo Iwan mengecek air dibak penampungan besar dengan menaiki bak penampung air dan melihat air mengalir serta air juga mengalir ke sambungan rumah yang disaksikan juga oleh pihak perwakilan inspektorat Miswan dan tim.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!