Politik

Maju Pilwali Kendari Asmawa Tosepu Siap Mundur dari Jabatan Pj Bupati dan ASN

139
×

Maju Pilwali Kendari Asmawa Tosepu Siap Mundur dari Jabatan Pj Bupati dan ASN

Sebarkan artikel ini
Liaison Officer (LO) Asmawa Tosepu, La Ode Muhrim Bay saat mengambil formulir pendaftaran penjaringan calon Wali Kota Kendari di DPC Partai Demokrat. Foto: Hasrul/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menatap pemilihan Wali Kota Kendari 2024, Asmawa Tosepu melalui Liaison Officer atau LO telah resmi mengambil formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Kendari di DPC Partai Demokrat Kota Kendari, Senin (15/4/2024).

Selain di Partai Demokrat, Asmawa juga bakal mengambil formulir penjaringan di DPC PDI-P Kota Kendari, di hari yang sama.

La Ode Muhrim Bay, selalu LO Asmawa Tosepu, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran ini sebagai bentuk penegasan bahwa Asmawa Tosepu siap maju bertarung pada pemilihan Wali Kota Kendari 2024 ini.

Baca Juga :  La Ode Andri Ashari: Stop Membawah-bawa Nama Rusma Emba Dalam Pilkada Muna 2024

“Artinya dengan kedatangan kami disini mengambil formulir bahwa Asmawa Tosepu siap maju dan kembali berkarier di Kota Kendari,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa sesuai jadwal pengembalian formulir pendaftaran yang disampaikan oleh DPC Partai Demokrat sampai tanggal 21 April 2024 , maka Asmawa Tosepu akan ikut bersama-sama saat pengembalian formulir.

“InsyaAllah, sebelum tanggal 21 April kita sudah akan kembalikan, nanti saya akan komunikasikan dengan beliau (Asmawa Tosepu, red) bahwa pengembalian formulir di Demokrat ini sampai 21 April,” ucap pria yang akrab disapa Ongkang Bay saat menjawab pertanyaan awak media apakah pengembalian formulir pendaftaran dihadiri langsung Asmawa Tosepu?.

Baca Juga :  Diancam Bakal Dipolisikan, Hj Niar Batal Dukung Rajiun di Pilkada Muna

La Ode Muhrim juga menegaskan bahwa Asmawa Tosepu siap mundur dari jabatan Pj Bupati Bogor dan jabatan ASN-nya sebagaimana aturan yang berlaku bagi pejabat atau ASN yang maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Siap mundur sesuai dengan aturan yang berlaku. Asmawa ini lahir batin, artinya siap mundur dari Pj Bupati dan siap mundur dari ASN, sesuai dengan tahapan pemilihan,” ungkap Ongkang Bay.

Baca Juga :  PKB Serahkan Rekomendasi kepada Lima Bacalon Kepala Daerah di Kepulauan Buton

Sesuai aturan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS atau ASN.

Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!