KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Diberhentikan sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Barhim mengaku seperti dizolimi karena tanpa melalui prosedur kepartaian dan tidak tahu menahu alasan pemberhentiannya sebagai ketua DPW PPP Sultra.
“Dengan beredarnya SK itu (SK pergantian,red) saya rasa itu adalah benar, tapikan ada langkah-langkah yang harus ditempuh, ada AD/ART partai yang harus dipatuhi dan itu tidak pernah dilakukan. Jadi karena tidak adanya langkah-langkah itu jadi seperti saya di zolimi,” ungkapnya kepada awak media ditemui usai mengikuti Halal Bihalal Forum Sultra Satu di Kendari, Minggu (14 Mei 2023).
Bahrim menceritakan keberadaannya di partai menjadi ketua awalnya bukan atas keinginan secara pribadi tetapi partai yang mengajak dan mengakuinya secara resmi berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PPP.
“Soal keberadaan saya di P3 panjang ceritanya, intinya keberadaan saya bukan pergi meminta tapi diminta untuk membesarkan partai. Akan tetapi dalam perjalanan selama 2 tahun membesarkan partai tiba-tiba kok seperti ini jadinya,” katanya.
Bahrim mengatakan terkait apa alasan sehingga diberhentikan dari ketua DPW PPP sampai saat ini belum mengetahuinya. Bahkan ia menilai terkait dengan pemberhentiannya berdasarkan surat keputusan DPP PPP yang beredar dikarenakan perbedaan pandangan dari salah satu DPC PPP, menurutnya tidak bisa serta merta langsung diberhentikan, karena ada mekanisme dam aturan main dalam partai.
“Kalau ditanya kenapa ini terjadi, saya tidak ngertiĀ karena sampai saat ini tidak tahu apa kesalahan saya. Lucunya surat pemberhentian itu tidak sampai sama saya. Jika memang ada kesalahan, ibarat anak kecil atau anak sekolah itu jika ada kesalahan pasti ditegur dulu, di surati dulu itu siswa atau orang tuanya baru dipanggil, tapi ini kok tiba-tiba tidak ada angin tidak ada hujan,” tuturnya.
Mantan penerbang berpangkat Marsekal Muda (Marsda) TNI-AU menyampaikan dibalik peristiwa pemberhentiannya tersebut hanya bisa bersabar dan berdoa, semua prosedur gugatannya ke Mahkamah Partai sepenuhnya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Kalau soal laporan biarkan semua berproses sesuai hukum. Kita klarifikasi kesalahan saya dimana,” ujarnya.
Pendaftaran Caleg PPP
Berdasarkan tahapan pemilihan umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, hari ini (14/5) merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif kabupaten dan kota hingga provinsi. Ditanya soal bagaimana dengan pendaftaran caleg PPP pasca adanya polemik ini, Bahrim mengatakan bukan lagi menjadi kewenangannya pasca adanya SK pemberhentian tersebut.
“Soal itu saya sudah lepas tangan karena sudah didepak jadi tidak mau urus itu lagi, sudah dibebas tugaskan,” ucapnya.
Padahal sebelumnya, lanjut dia, seluruh nama-nama bakal calon legislatif PPP sudah disusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan berdasarkan target kemenangan masing-masing calon.
“Jadi soal caleg PPP itu sudah menjadi kewenangannya Plt nanti ditanya sama mereka. Pasca sebelum saya caleg sudah penuh bahkan berlebih, tapi tidak tau soal sekarang. Jangan sampai ada pro dan kontra,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: