HeadlineHukum & KriminalMuna Raya

Kejari Muna Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Tersangka Kasus Korupsi

492
×

Kejari Muna Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) bersama Kasi Pidsus, Musrin Age (kiri) dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto (kanan) saat konferensi pers di kantornya. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Bendahara Bawaslu Muna inisial MJ atas dugaan Korupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna tahun 2019 dan 2020, Selasa (17/10/2023).

MJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muna berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tertanggal 02 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, tersangka MJ diduga telah menyalah gunakan anggaran dana hibah kegiatan pengawasan Bawaslu Muna tahun anggaran 2019 dan 2020 untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 sebesar Rp14,8 miliar rupiah.

“Dari nilai dana hibah yang dikelola, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersangka MJ sebesar Rp2,25 miliar rupiah dari perhitungan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Agustinus saat jumpa pers di kantornya, Selasa (17/10/2023).

Dia menjelaskan, anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna MJ dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020.

“Proses penyusunan buku kas umum tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp2.361.007.017 sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017,” tutur orang nomor satu di Kejari Muna itu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Buton Utara Lapor Balik di Polda Sultra Pencemaran Nama Baik

Ia menambahkan, selain saldo bank yang direkayasa, masih ada saldo kas sebesar Rp41.740.000,00 rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Agustinus menguraikan, atas perbuatan tersangka MJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kendari Salat Idul Fitri di Lapangan Benu-benua

Sementara Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menyebut bahwa tersangka MJ belum dilakukan penahanan.

“Belum dilakukan penahanan,” singkatnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!