KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengglorifikasikan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Salah satu upaya yang dilakukan PT Jasa Raharja Sultra guna meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya adalah dengan mensosialisasikan program pemutihan keringanan pajak kendaraan, yang sedang berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan menyasar masyarakat di wilayah kerjanya, Jasa Raharja membagi-bagikan brosur atau flyer tentang program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Sultra bekerja sama dengan Samsat, serta Jasa Raharja.
Dimana program pemutihan pajak tersebut diperpanjang sampai dengan 30 September 2023 atau 20 hari lagi berakhir. Program pemutihan atau keringat biaya denda pajak tersebut telah dilakukan sejak sebulan terakhir.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, mengatakan pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait poin-poin program relaksasi tersebut kepada masyarakat sekitar dilakukan karena masih terdapat beberapa masyarakat belum mengetahui bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Sehingga dengan kegiatan ini kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut,” kata Lucy Andriani, Senin (11/9/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran pajak atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU nomor 33 dan 34 tahun 1964,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin