KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan pentingnya peran pemerintah dalam kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Kendari, Sulawesi Tenggara, mengedukasi mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66 Kendari melalui program Jasa Raharja Mengajar, Sabtu (14/10/2023).
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja juga memaparkan dan menyosialisasikan undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 kepada 50 mahasiswa perwakilan STIE 66 Kendari, yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kendari melalui Kepala Unit Keuangan dan Akutansi Jasa Raharja, Iksan, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini kenapa dilakukan di lingkungan kampus karena melihat peran mahasiswa sebagai agen of change atau agen perubahan dan agen opinion memiliki peran penting di masyarakat, termasuk dalam menyampaikan program, peran, dan manfaat kehadiran Jasa Raharja di masyarakat.
“Jadi tujuan dari program Jasa Raharja Mengajar ini di lingkungan kampus untuk meningkatkan kedekatan Jasa Raharja dengan seluruh Stakeholder khususnya di lingkungan akademisi, termasuk mahasiswa, dalam meningkatkan peran masing-masing,” katanya.
Narasumber kuliah program Jasa Raharja Mengajar sekaligus Penanggung Jawab Samsat Kendari, Sutriadi Tombili, mengungkapkan bahwa Program Jasa Raharja Mengajar tidak hanya dilaksanakan STIE 66 Kendari, tetapi juga akan dilaksanakan di seluruh Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Indonesia, termasuk di Sultra.
“Diharapkan nanti dengan kegiatan ini mahasiswa menjadi agen perubahan terhadap kegiatan Jasa Raharja dalam hal pengenalan khususnya UU 33 dan UU 34 yang dikelola oleh Jasa Raharja. Baik itu mengenai besaran iuran wajib, sumbangan wajib maupun santunan yang diberikan kepada masyarakat mana yang berhak dan mana yang tidak,” terangnya.
Kata Sutriadi, kegiatan Jasa Rajarja Mengajar yang telah diusung selanjutnya akan menyasar Universitas Halu Oleo (UHO) dan sejumlah kampus yang ada di Bumi Anoa. Dikesempatan tersebut Jasa Raharja Sultra juga melakukan edukasi terkait manajemen resiko dan safety riding kepada mahasiswa.
Diketahui, Jasa Rajarja memiliki tugas pokok yakni sebagai pelaksana Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni STIE 66 Kendari, Dr Muhammad Nur, mengapresiasi sekaligus mendukung program Jasa Raharja Mengajar. Menurutnya, program ini sangat baik bagi mahasiswa.
“Pihak kampus sangat mengapresiasi dengan adanya kerjasama secara kelembagaan antara Jasa Raharja Sultra dengan STIE 66 Kendari. Kalau selama ini dikampus dia hanya mempelajari teori manajemen risiko, tetapi dengan adanya Jasa Raharja Mengajar ini mahasiswa diperkenalkan bagaimana sebenarnya mengendalikan risiko, meminimalkan risiko khususnya kecelakaan lalu lintas,” ujar Muh Nur.
Menurutnya, adanya kegiatan ini, pihaknya sangat terbantu dalam melaksanakan program-program kegiatan belajar bukan hanya di kampus, tetapi mahasiswa juga bisa dilibatkan secara langsung oleh instansi terkait seperti Jasa Raharja untuk melakukan kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Seperti wujud pengabdian melakukan sosialisasi terkait dengan risiko mitigasi dan bisa juga menjadikan Jasa Raharja sebagai objek dalam mendukung aktivitas kegiatan penelitian mereka di luar kampus,” pungkas Muh Nur
Laporan: Hasrul Tamrin