KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kendari menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya mengidentifikasi dan menetapkan dua Cagar Budaya baru di Kota Kendari melalui sidang penetapan Cagar Budaya Tahun 2023 di Aula Pertemuan Kantor Disbudpar Lantai III Balai Kota Kendari, Kamis (14/9/2023). Dalam waktu tidak lama lagi ke dua Cagar Budaya tersebut bakal ditetapkan setelah diajukan ke Pemerintah Kota atau Wali Kota Kendari.
Dalam pengidentifikasian dan penetapan Cagar Budaya baru tersebut, Disbudpar Kota Kendari melibatkan 7 Tim Ahli Cagar Budaya Sultra yang juga merupakan akademisi dari berbagai Universitas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun dua tempat bersejarah yang teridentifikasi dan bakal ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Kawasan Pulau Pandan, di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, dan Titik Nol Kilometer di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kedua tempat tersebut, bakal menambah jumlah tempat-tempat Cagar Budaya di Kota Kendari, setelah sebelumnya pemerintah kota telah menetapkan 7 Cagar Budaya di kota berjuluk Kota Lulo ini.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari melalui Sub Koordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Endry Irwan S. Tekaka, mengatakan sidang penetapan Cagar Budaya ini merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi atau pendataan obyek-obyek yang sangat potensial berdasarkan history sejarah untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya baru di tahun 2023 ini.
“Jadi sebelumnya di tahun 2019, kita sudah melaksanakan pendataan dan sudah kita tetapkan 7 (tujuh) Cagar Budaya peringkat Kota Kendari. Ke dua tempatĀ baru ini merupakan Cagar baru dan telah melalui proses identifikasi yang panjang, setelah proses sidang ini, kita akan usulkan ke Wali Kota Kendari dalam hal ini Pj Walikota untuk ditetapkan melalui surat keputusan sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).
Sub Koordinator Sejarah dan Budaya Disbudpar sekaligus Ketua Tim Inventarisasi dan Pendataan Obyek Cagar Budaya, menjelaskan setelah melalui proses persidangan, dua Cagar Budaya baru yakni Kawasan Pulau Pandan dan Titik Nol Kilometer Kota Kendari tersebut berdasarkan undang-undang tentang Cagar Budaya selama 30 hari sudah bisa direkomendasikan atau diusulkan kepada Walikota untuk ditandatangani dalam bentuk SK penetapan.
“Jadi hasil dari sidang ini, sudah keluar rekomendasinya, dan hasil rekomendasi Tim Ahli ini akan kita dorong ke Walikota Kendari untuk ditetapkan melalui SK Wali Kota Kendari,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Dr. Syahrun, S.Pd.,M.Si menjelaskan penetapan Cagar Budaya ini berdasarkan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2011, dimana dalam UU itu mewajibkan setiap daerah menetapkan Cagar Budaya yang ada di wilayahnya masing-masing.
Dia menerangkan, situs Pulau Pandan dimasukkan dalam situs Cagar Budaya dengan pertimbangan bahwa di tempat tersebut terdapat beberapa peninggalan Arkeologi, seperti makam-makam kuno yang terdapat tulisan Arab.
“Ada 39 makam kuno di sana. Kemudian ada tinggalan Jepang berupa Pil Box, ada Meriam di sana, sehingga ini kita tetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya, karena ia ada beberapa obyek yang ada di dalamnya, dan jauh sebelum masuknya Belanda, di lihat dari makam yang ada, itu sudah lama sekali,” terang Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo (UHO).
Letak Pulau Pandan, ada di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, persis di dekat Mako Polairud Polda Sultra.
Sementara Titik Nol Kilometer Kendari, lanjut dia, ada di bawah Jembatan Teluk Kendari. Tempat itu sebagai penanda bahwa dahulu dijadikan sebagai titik nol Kendari dari pelabuhan.
“Jadi kita usahakan, supaya orang selalu tau ketika berkunjung kemana-mana. Titik awalnya kita di Kendari, ternyata ada (titik nol kilometer). Hal semacam ini ada beberapa di Indonesia, saya kira ini bisa dijadikan rujukan, kita bisa menetapkan juga itu menjadi situs Cagar Budaya,” jelasnya.
Diakui Dosen UHO ini, hanya saja dalam penetapan Cagar Budaya Titik Nol Kilometer ini sedikit ada kendala, dikarenakan harus ada tambah informasi yang lebih detail tentang titik koordinatnya.
“Jadi statusnya ditetapkan sebagai obyek Cagar Budaya jika umurnya sudah diatas 50 tahun. Sekarang untuk di Kota Kendari yang Titik Nol itu sudah lama sekali, sebelum ada bioskop semua di sann dulu, Titik Nol sudah ada,” bebernya.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: