KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sejumlah kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu tetap kekeh menjalankan tugasnya di sekolah asal.
Pasalnya, para eks kepala SMA, SMK, dan SLB lingkup Dikbud Sultra ini menilai proses mutasi yang dilakukan oleh kepala dinas Dikbud Sultra kepada mereka tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi. Eks kepala sekolah tersebut diantaranya Kasek SMAN 9 Kendari dan SMKN 4 Konawe.
“Kliennya kami, mereka tetap bersikukuh melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah dan juga tetap berkantor di sekolah tempat di mutasi dengan dasar bahwa proses pemberhentiannya tidak sesuai peraturan atau cacat prosedur,” ungkap Sulaiman, Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15 Mei 2023).
Direktur Wilayah YAHGI Sultra, menerangkan, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah eks kepala sekolah tersebut tetap dilakukan mengingat sejumlah kewajiban terkait penyelesaian administrasi di sekolah, terlebih sejumlah pemberkasan penamatan siswa, seperti masalah ijazah dimana telah mencetak nama para eks kepala sekolah dimaksud.
“Jika pelayanan-pelayanan tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalan mutasi tersebut akan berdampak nyata kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua siswa, yang kemudian dikhawatirkan semangat merdeka belajar yang digaungkan oleh Pemprov Sultra hanya akan menjadi slogan semata tanpa arti nyata,” jelasnya.
Mewakili kliennya, Sulaiman mmenjelaskan berkaitan dengan dugaan mutasi yang tidak prosedural dan maladministrasi tersebut, karena tidak melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), melainkan kuat dugaan hanya melalui permohonan yang diajukan oleh Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra langsung kepada Gubernur Provinsi Sultra, sehingga hal ini yang membuat para eks kepala sekolah belum menerima SK pemberhentian ataupun kelengkapan adminitrasi lainnya terkait mutasi secara asli.
“Keanehan lainnya, sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan asesmen kepala sekolah. Namun belum lagi hasil asesmen tersebut terbit atau keluar, dua hari kemudian dilakukan pelantikan atau mutasi dimaksud. Artinya apa? Dasar mutasi yang dilakukan oleh Dikbud Sultra berdasarkan atas apa?,” ucapnya penuh keheranan.
Dia pun meyakini, jika Pemprov Sultra tidak mengambil langkah tegas atas kekeliruan yang dilakukan Dikbud Sultra, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan.
Laporan: Hasrul Tamrin