Muna Raya

Dana Inpres dan DAK Pengaspalan Jalan Pemkab Mubar Tahun 2023 Sebesar 61,6 Miliar

451
×

Dana Inpres dan DAK Pengaspalan Jalan Pemkab Mubar Tahun 2023 Sebesar 61,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mubar, Unding, (KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: MUBAR – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) mendapat dana inpres dan dana alokasi khusus (DAK) yang besumber dari APBN tahun anggaran 2023 senilai Rp 61,6 miliar rupiah yang digunakan untuk pengaspalan jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mubar, Unding, mengatakan Pemkab Mubar mendapat dana Inpres kabupaten/kota sebesar Rp 43 miliar rupiah dengan panjang jalan yang akan diaspal sepanjang 14 kilometer.

“Dua ruas jalan yang akan diaspal dengan dua paket pekerjaan. Satu paket yakni Mekar Jaya dari simpang Tugu sampai perbatasan dengan Kabupaten Muna Sangia Tiworo dan paket lain yaitu mulai dari Tugu Masara sepanjang 7,5 kilometer menuju Desa Kombikuno,” kata Unding, Kamis (1 Juni 2023).

Baca Juga :  Pemda Muna Resmikan Pasar Ikan Laino yang Baru di Bangun

Dia melanjutkan, Pemkab Mubar dalam program pengaspalan jalan ini, hanya menyiapkan perencanaannya, selebihnya kewenagan pusat untuk melakukan lelang dan Mubar hanya sebagai penerima manfaat.

“Ini merupakan usulan Pemkab Mubar ke pusat, saat ini sudah komplit administrasinya dan diasistensi oleh Balai Jalan di Kendari. Sebelumnya juga kita usulkan ruas jalan bandara sugimanuru sampai batas dengan Kabupaten Muna, tapi belum disetujui oleh pusat,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemuda Harapkan Kedatangan Presiden Jokowi di Muna Bisa Mengucurkan Program Pembangunan

Dirinya menyampaikan, selain dana Inpres, Mubar juga memiliki DAK jalan untuk pengaspalan yakni peningkatan jalan Lakawoghe – Tanjung Pinang sepanjang 2,1 kilometer dengan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar. Selanjutnya pengaspalan Tanjung Pinang – Maasara sepanjangan 736 meter dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar dan pengaspalan Wapae – Mekarjaya sepanjang 2,4 kilometer dengan anggaran sebesar Rp 6,4 miliar.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna: Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Disebabkan Integritas Pengelola Keuangan Rendah

Sementara DAK reguler untuk Cipta Karya sebesar Rp 7 miliar, dengan penggunaan sesuai juknis desa yang terindikasi tinggi angka stantingnya.

“Intervensi Pemerintah dalam penggunaan DAK ini untuk pengurangan angka stanting, yakni peruntukannya untuk sanitasi dan MCK,” tutupnya. *

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!