KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melaksanakan sosialisasi program sertifikasi elektronik berbasis aplikasi ‘Sentuh Tanah’ akan digunakan secara nasional, Jumat (7 Juni 2024).
Acara presentasi sertifikat elektronik dihadiri oleh Sekda Muna yang diwakili oleh Drs. Muhammad Safei, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kejaksaan Negeri Muna, Pengadilan Negeri Raha, Polres Muna, Kodim 1416/Muna, Kemenag Muna, Dinas BKAD, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, DPMD, Camat Katobu, Camat Batalaiworu, Lurah, perwakilan Bank, dan Ormas.
Kepala BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mempresentasikan program BPN pusat tentang sertifikasi elektronik yang merupakan awal secara eksternal melakukan sosialisasi.
“Kemudian akan dilakukan lagi di Kendari dari pihak Kementerian BPN nanti, setelah itu, secara nasional akan bergerak melakukan program sertifikasi elektronik seluruh Indonesia termaksud Kabupaten Muna,” kata Ali Mustapah, usai memimpin rapat presentasi sertifikat elektronik, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, melalui sosialisasi ini disampaikan caranya mengakses dan menggunakan akun pemohon kemudian mendownload aplikasi ‘Sentuh Tanah’ kemudian membuka barcode sertifikat itu sendiri.
“Sertifikasi elektronik ini memudahkan proses penerbitan sertifikat dan juga menghindari indikasi sengketa bidang tanah dan tindakan kejahatan lain seperti sertifikat palsu,” terangnya.
Ali menyatakan, dengan pendataan secara sertifikat elektronik ini menghindari terjadinya tumpang tindih penguasaan tanah.
“Kertasnya saja dari bahan percetakan uang Perum Peruri, jika dikasih sinar ada kode tersendiri sama seperti mengenal uang asli atau tidak,” ucapnya.
“Kan sertifikat elektronik itu hanya duplikasinya, aslinya ada di elektronik,” sambungnya.
Untuk mengetahui sertifikat asli, Ali membeberkan, tinggal menscan itu barcode diaplikasi ‘Sentuh Tanah’ dan untuk pengukuran fisik tanah, dilakukan seperti biasa, ada petugas BPN yang melakukan.
“Nanti itu digabungkan, antar data yuridis dan data lapangan, digabungkan menjadi data elektronik dan keluar lah sertifikat elektronik,” terangnya.
“Ada nanti jadwal yang dilakukan petugas untuk melakukan pengukuran lapangan seperti yang sebelumnya dilakukan, hanya sistem pengurusan yang berbeda dari manual ke sistem aplikasi Sentuh Tanah,” tambahnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin