KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Usai melakukan penataan agraria melalui program strategis nasional reforma agraria, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menindaklanjuti lagi dengan Program Gerakan Sinergi Reforma Agraria untuk tahun 2024.
Kepala kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah mengatakan, dilihat berdasarkan data enam tahun terakhir, dari tahun 2018 hingga 2023 telah melaksanakan kegiatan Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah Objek Landreform dengan total jumlah bidangan sebanyak 17.049 bidang yang telah dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Muna yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan, Eks HGU dan Tanah Negara yang Dikuasai.
“Jumlah bidangan tersebut mencapai total luasan aset sebesar 6.380,43 hektar yang tersebar diberbagai desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Muna,” kata Ali Mustapah dalam keterangan persnya, Senin (22/4/2024).
Dia menyampaikan, bahwa saat ini, BPN Muna tengah mendorong terwujudnya Penataan akses sebagai wujud hadirnya Reforma Agraria ditengah-tengah masyarakat.
“Desa Napalakura ditetapkan sebagai desa pertama dalam rangka pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sejak tahun 2021,” sebutnya.
Ali menguraikan, penetapan ini didasarkan pada kriteria, yakni adanya potensi alam yang dapat di tumbuh kembangkan seperti sektor perikanan, pertanian dan UMKM, dukungan pemerintah daerah, swasta serta NGO, serta tidak kalah pentingnya dukungan pemerintah desa yang sangat baik serta masyarakat yang antusias menerima proses pemberdayaan.
Dia juga membeberkan, bahwa BPN Muna telah melaksanakan penataan akses pada beberapa desa diantaranya; 1) Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano dengan subjek sebanyak 300 kepala keluarga; 2) Desa Lupia, Kecamatan Kabangka dengan subjek sebanyak 100 kepala keluarga; 3) Desa Moasi, Kecamatan Towea dengan subjek sebanyak 100 kepala keluarga; 4) Desa Lakarama, Kecamatan Towea dengan subjek sebanyak 200 kepala keluarga; dan 5) Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea sebanyak 100 kepala keluarga.
“Dengan demikian, program penataan akses yang digaungkan sejak tahun 2021 telah menyentuh sebanyak 800 kepala keluarga di Kabupaten Muna. Dimana, jumlah aset yang telah disertipikatkan pada 5 desa tersebut baik melalui Redistribusi Tanah Objek Landreform maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 2.079 bidang dengan total nilai asetnya mencapai angka Rp. 85.320.198.550,” jelas Ali.
Orang nomor satu di BPN Muna itu menyebut, kegiatan Penataan Akses khususnya di desa Napalakura telah berkontribusi meningkatkan pendapatan masyarakat sebesar 31,4% dari tahun 2021 yang lalu dengan komoditas utama berasal dari produk olahan hasil tambak masyarakat yang diolah menjadi Abon Bandeng, Bandeng Presto, Keripik Udang, Keripik Bandeng, dan Sambal Bandeng.
“Capaian yang diraih tersebut merupakan wujud dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang terus mendorong adanya kolaborasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten, BUMN, Swasta dan NGO,” ungkapnya.
“Kerjasama ini dijalin untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Dia menjelaskan, bentuk kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang telah dilakukan diantaranya; 1) Pendampingan pelatihan hasil olahan produk perikanan; 2) Pendampingan pelatihan pengemasan produk UMKM; 3) Pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi label halal; 5) Pendampingan pendaftaran kelompok tani.
Kegiatan BPN Muna ini kata dia, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengamanatkan penyelenggaraan Penataan Aset (asset reform) dan Penataan Akses (acces reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dia juga menerangkan, Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara, Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Dia mengungkapkan, target program kepemilikan tanah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 adalah seluas 9 juta hektar, dimana seluas 4,5 juta hektar dilakukan melalui kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform dan 4,5 juta hektar sisanya melalui kegiatan legalisasi aset lainnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: