KOLOMRAKYAT.COM: KONKEP – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se- Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, memboikot alias menolak menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa tahun 2024. Hal itu dilakukan imbas dari tidak dibayarkan tunjangan atau gaji.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Konkep, Amir Karim, mengatakan bahwa penolakan ini sebagai bentuk protes seluruh anggota BPD se- Konkep kepada Pemda Konkep yang tidak membayarkan hak-hak (tunjangan/gaji) anggota sesuai perintah Perda Kabupaten Konkep Nomor 1 tahun 2019.
“Saya minta Pemda segera memberi solusi sebab apabila tidak ada solusi maka seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Konkep yang bersumber dari ADD dan DD tidak akan berjalan yang nilainya mencapai 100 miliar,” kata Amir Karim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (4/5/2024).
Amir menjelaskan, tuntutan ini dasarnya sangat kuat yakni berdasarkan Perda Kabupaten Konkep dan kalau di hitung-gitung hak (tunjangan/gaji) anggota BPD yang tidak dibayarkan sejak penetapan Perda Nomor 1 tahun 2019 mencapai 25 miliar rupiah.
“Hal ini jelas, sebab tunjangan anggota BPD bersumber dari alokasi dana desa (ADD) yang di anggarkan setiap tahunnya dalam APBD Kabupaten Konkep sesuai ketentuan PMK Nomor 130 tahun 2023 pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa ADD wajib di anggarkan dalam APBD maupun APBD-P paling sedikit 10% dari DAU dan DBH,” terangnya.
Dia menyampaikan, keputusan penolakan APB Desa 2024 di ambil dalam rapat seluruh anggota BPD Konkep bersama ABPEDNAS di Langara.
“Oleh karena itu apabila Bupati Konkep tidak segera memberi solusi dalam hal ini meninjau kembali Perbup Nomor 7 tahun 2024,maka BPD tetap tidak akan menandatangani APB Desa tahun 2024,” tutupnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: