KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Perumda Pasar Kota Kendari mengenai Kerjasama Sistem Keagenan.
Perjanjian kerja sama kedua belah pihak sudah diteken beberapa waktu lalu di Kantor Perumda Pasar Kota Kendari di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka tepatnya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Penandatanganan MoU dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih dan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari Saipuddin, SP.
Abdurrohman menyampaikan perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ditengah-tengah masyarakat khususnya sektor bukan penerima upah atau pekerja mandiri yang ada di pasar-pasar se- Kota Kendari.
Menurut Abdurrohman, tantangan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat belum paham mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak bekerja dalam sebuah perusahaan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga masyarakat aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada minimal dua program yang dapat diikuti oleh masyarakat pekerja yang ada di pasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp42 juta,” terangnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).
Abdurrohman menjelaskan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyak dua orang anak hingga perguruan tinggi.
“Saat ini kami juga bekerja sama dengan rumah sakit maupun layanan kesehatan lain yang ada di Kota Kendari sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” terangnya.
Abdurrohman menambahkan, dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini diharapkan seluruh pekerja mandiri khususnya di daerah Kota Kendari dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin