KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, membentuk Tim Khusus untuk menelusuri dugaan kecurangan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Tiworo Utara dan Tiworo Kepulauan.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, mengatakan menanggapi adanya informasi adanya kejanggalan dalam perekrutan PPS dan PPK di Kecamatan Tiworo Utara dan Tiworo Kepulauan yang konon diduga tidak sesuai mekanisme perekrutan anggota, maka Bawaslu telah membentuk Tim Khusus dan telah mulai bekerja .
“Jadi terkait hal itu, Bawaslu Muna Barat telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terkait dengan dua hal itu,” katanya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan selulernya, Rabu (29/5/2024).
Lanjut dia, tim yang dibentuk tersebut akan melakukan penelusuran langsung kepada pihak-pihak terduga anggota PPS dan PPK yang telah dinyatakan lulus seleksi seperti di Kecamatan Tiworo Utara, dan kepada KPU Muna Barat sebagai pelaksana teknis perekrutan.
“Nanti setelah terpenuhi syarat formil dan materiilnya, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran dengan memanggil langsung pihak-pihak terkait, untuk diambil keterangan, termasuk KPU, bisa jadi juga Parpol tempat bernaung yang bersangkutan di panggil,” terang Awaludin.
Awaludin menegaskan, jika dalam proses penelusuran dan pemanggilan klarifikasi nanti terbukti ditemukan adanya pelanggaran, maka Bawaslu akan mengambil langkah-langkah penyelesaian, yaitu mengeluarkan rekomendasi untuk pergantian atau rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
” Jika dalam proses nanti terbukti ada pelanggaran, maka kita akan rekomendasikan pergantian dan jika tidak maka kita akan rekomendasikan ke DKPP karena ini berkaitan dengan pelanggaran etika atau etik, karena tidak ada ketelitian dan kehati-hatian,” tegasnya.
Sementara itu, menyikapi anggota PPK yang tercatat pernah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019, seharusnya setelah jeda lima tahun baru bisa ikut seleksi karena anggota DPRD terpilih Pilcaleg 2024 belum dilantik nanti pada Oktober 2024. Artinya, ketika calon anggota DPRD terpilih dilantik, maka masa jeda DCT Caleg sebelumnya juga telah berakhir.
“Untuk menghitung masa jeda lima tahun itu adalah ketika masa tahapan Pemilu dalam hal ini Pilcaleg berakhir, kapan tahapan itu berakhir yaitu ketika calon anggota DPRD dilantik dan anggota DPRD Kabupaten Muna Barat terpilih dilantik bulan Oktober atau bulan 10 tahun 2024 ini, berarti kalau menghitung jedanya belum sampai jeda lima tahun,” urai Awaludin.
Sedangkan, bagi anggota PPK yang tercatat sebagai pengurus atau Sekertaris Partai namun tidak termasuk dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol itu bisa saja dihapus tergantung permintaan yang bersangkutan, tapi secara administrasi selama belum ada perubahan struktural dari partai tetap sah sebagai pengurus.
“Salah satu contoh misalnya si A masuk Parpol atau dicatut namanya, hari itu juga mengajukan ke KPU untuk dihapus dan KPU teruskan ke operator Parpol, maka bisa langsung dihapus. Tapikan intinya di sini teman-teman seharusnya lebih teliti,” pungkas Awaludin.
Laporan: Hasrul Tamrin